JAMBI – Masyarakat Peduli Lalu Lintas Batu Bara (MPLLBB) menyoroti tajam masih maraknya truk angkutan batu bara yang masih nekat melintasi jalan umum dan jalan nasional di wilayah Provinsi Jambi. Pelanggaran yang terus berulang ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan hukum yang berlaku. (14/6/2026)
BERITA TERKAIT :
https://jambidfacto.com/ivan-wirata-soroti-jalan-rusak-tj-pauh-dan-tingginya-angka-kecelakaan/
Ketua Umum MPLLBB Susana, menegaskan bahwa aktivitas truk batu bara di jalan umum dan jalan nasional secara undang-undang sama sekali tidak dibenarkan. Ia pun meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi dan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi untuk segera mengambil tindakan tegas di lapangan.
“Kami minta Ditlantas Polda Jambi dan Dishub Provinsi Jambi untuk segera menertibkan kendaraan batu bara yang nakal tersebut,” ujar Susan.
Susan mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak bersikap permisif terhadap pelanggaran yang sudah meresahkan masyarakat luas ini. Mobilitas truk batu bara di jalur publik dinilai memicu kemacetan parah hingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Jangan sampai Ditlantas Polda Jambi dan Dishub Provinsi Jambi tutup mata terkait persoalan mobil batu bara yang melewati jalan nasional dan atau jalan umum. Karena itu jelas melanggar undang-undang yang berlaku,” tegas Susan.
Berdasarkan catatan MPLLBB, operasional truk batu bara di jalan umum dan jalan nasional di Jambi telah menabrak berbagai regulasi berlapis dari pemerintah pusat maupun daerah, di antaranya ;
- Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024: Pemerintah daerah secara resmi melarang keras angkutan batu bara melintasi jalan nasional. Pengusaha tambang diwajibkan mengalihkan rute logistik via jalur sungai (Sungai Batanghari) atau mempercepat pembangunan jalan khusus.
- UU Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba): Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib membangun fasilitas sarana dan prasarana sendiri, termasuk jalan khusus tambang. Menggunakan jalan umum secara masif hingga mengganggu ketertiban publik dinilai melanggar aspek lingkungan dan keselamatan.
- UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Truk batu bara kerap melanggar aturan kelas jalan karena tonase muatan yang melebihi kapasitas Muatan Sumbu Terberat (MST) jalan nasional yang biasanya berkisar antara 8 hingga 10 ton.

Truk Odol, Percepat Kerusakan Jalan
Truk-truk angkutan Batubara Over Dimension Over Loading (Odol) yang bobot muatannya melebihi batas ketentuan yang diizinkan oleh aturan dan undang-undang, makin merajalela melewati jalan umum dan jalan nasional. Hal inilah salah satunya yang memicu kerusakan jalan lebih cepat.
“Sudah sering kita temukan, dan bahkan hampir keseluruhan muatan mereka pasti melebihi aturan yang ditetapkan. Siapa yang dirugikan, pastinya masyarakat. Karena jalan akan cepat rusak dan resiko kecelakaan dijalan lebih tinggi.” Tegas Susan.
Susan menambahkan, fenomena kucing-kucingan angkutan batu bara di jalan umum dan jalan nasional ini sebenarnya sudah sangat marak terjadi sejak lama tanpa ada solusi permanen yang mengikat.
BACA JUGA :
Oleh karena itu, MPLLBB mendesak adanya tindakan nyata dan sanksi berat bagi para pelanggar agar ada efek jera bagi para pengusaha tambang maupun pemilik armada angkutan. (*)












