Kode Etik

Kode Perilaku Perusahaan Pers PT. Kreasi Defacto Multimedia (Khusus Perusahaan Pers) :

  1. Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan jambidfacto.com dilengkapi dengan identitas jelas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan serta namanya tercantum dalam box Redaksi pada website jambidfacto.com
  2. Wartawan maupun karyawan jambidfacto.com DILARANG meminta uang / imbalan, amplop maupun barang apapun dari Narasumber.
  3. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT. Kreasi Defacto Multimedia (jambidfacto.com) atau mendapatkan perilaku yang merugikan dari yang Bersangkutan, dapat menghubungi langsung Redaksi melalui nomor HP/WA : 081369643330 atau email : jambidfacto@gmail.com
  4. Setiap berita yang telah diterbitkan di website jambidfacto.com, merupakan kewenangan redaksi.
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh jambidfacto.com didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
  6. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat Elektronik (surel/email) redaksi dengan mencantumkan subyek : HAK JAWAB. Dalam surat Elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel serta Pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan foto/capture KTP.
  7. PT. Kreasi Defacto Multimedia (Khusus Perusahaan Pers) sebagai badan hukum Portal Berita jambidfacto.com, telah memiliki peraturan perusahaan yang telah disetujui dan disahkan oleh Pemerintah Daerah.
  8. Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan Dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap Wartawan dan Karyawan.
  9. Wartawan dan karyawan PT. Kreasi Defacto Multimedia (jambidfacto.com) tidak menerima suap atau Pemberian dalam bentuk apapun dari Narasumber setiap melakukan kegiatan jurnalistik.