HUKRIM  

Bea Cukai Batam Diduga “Mandul”, Rokok Ilegal Manchester Dijual Bebas

Kinerja Bea Cukai Batam Selaku Community Protector Dipertanyakan


BATAM — jambidfacto.com, Rokok ilegal di Provinsi Kepri kembali menjadi sorotan setelah peredarannya disebut semakin marak, khususnya di wilayah Kota Batam. Produk rokok tanpa pita cukai resmi itu dilaporkan dengan mudah ditemukan di berbagai toko kecil dan warung eceran, bahkan dijual secara terbuka kepada masyarakat tanpa hambatan berarti.
Fenomena ini memantik perhatian publik karena peredaran barang kena cukai ilegal seharusnya menjadi fokus pengawasan serius aparat yang berwenang. Namun di lapangan, rokok ilegal justru tampak beredar bebas dan dijajakan berdampingan dengan rokok legal.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar. Di satu sisi, negara memiliki aturan tegas terhadap barang kena cukai ilegal. Di sisi lain, praktik penjualan rokok ilegal di Batam dinilai terus berlangsung tanpa penindakan yang terlihat signifikan.

Rokok Ilegal Batam Dijual Bebas di Warung Kecil

Berdasarkan pantauan di lapangan, rokok ilegal di sejumlah titik di Kota Batam disebut dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal. Produk-produk itu bahkan dipajang terbuka di warung kecil dan toko eceran, khususnya rokok Manchester membuat akses masyarakat terhadap rokok tanpa pita cukai semakin mudah.

Pola penjualan seperti ini menimbulkan kesan bahwa peredaran rokok ilegal bukan lagi praktik sembunyi-sembunyi. Sebaliknya, aktivitas itu tampak berlangsung terang-terangan dan telah menjadi persoalan yang cukup lama dikeluhkan.

Ketika barang ilegal dijual bebas di ruang publik, pertanyaannya menjadi sederhana namun serius: di mana pengawasan dan siapa yang seharusnya bertindak? Situasi inilah yang kemudian menyeret nama Bea Cukai Batam ke dalam sorotan tajam publik.

Sorotan Tajam DPRD Kota Batam

Anggota DPRD Kota Batam, Rival Pribadi, menilai peredaran rokok ilegal saat ini tidak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran biasa. Menurutnya, distribusi rokok tanpa cukai telah berlangsung secara sistematis dan terkesan berlangsung tanpa hambatan berarti.

“Ini bukan lagi soal satu-dua bungkus rokok ilegal. Peredarannya sudah masif dan terbuka. Hampir di setiap kawasan ada. Kalau situasi ini terus terjadi, tentu publik akan mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan,” kata Rival kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Ia menilai luasnya peredaran rokok ilegal mengindikasikan adanya rantai distribusi yang kuat dan terorganisir. Sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan yang memiliki lalu lintas barang sangat padat, Batam seharusnya memiliki pengawasan yang ketat terhadap barang kena cukai.

“Kalau rokok ilegal bisa masuk dan tersebar sampai ke warung-warung kecil, berarti ada persoalan yang harus ditelusuri secara menyeluruh. Mulai dari pemasok, distributor, hingga jalur distribusinya perlu diungkap,” ujarnya.

Menurut Rival, maraknya peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang menjual produk legal dan memenuhi kewajiban perpajakan dinilai justru berada pada posisi yang dirugikan.

“Pelaku usaha yang taat aturan bisa kalah bersaing dengan produk ilegal yang dijual jauh lebih murah. Kondisi seperti ini tentu tidak baik bagi iklim usaha yang sehat,” katanya.

Karena itu, Rival mendesak instansi terkait, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Batam, untuk tidak hanya melakukan razia sesaat, melainkan membongkar jaringan distribusi hingga ke pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik peredaran rokok ilegal.

“Publik ingin melihat langkah konkret dan penegakan hukum yang menyentuh akar persoalan. Jika memang serius memberantas rokok ilegal, maka yang harus diungkap bukan hanya pedagang kecil, tetapi juga jaringan yang memasok dan mendistribusikannya,” tegasnya.

Maraknya peredaran rokok ilegal di Batam kini menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum dan otoritas pengawasan cukai. Tanpa langkah yang konsisten dan menyeluruh, peredaran rokok tanpa cukai dikhawatirkan akan terus berkembang dan semakin sulit dikendalikan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *