Polisi Telusuri WNA Bulgaria Otak Pembobolan Bank Jambi

Polda Jambi berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melacak identitas dan keberadaan WNA Bulgaria yang diduga menjadi otak pembobolan Bank Jambi


JAMBI – jambidfacto.com, Penyidik Kepolisian Daerah Jambi masih mendalami identitas warga negara asing (WNA) asal Bulgaria yang diduga menjadi otak pembobolan Bank Jambi. Polisi menduga WNA tersebut sempat berada di Jakarta untuk berkoordinasi dengan tiga tersangka yang telah ditangkap.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi Komisaris Besar Erlan Munaji mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan identitas WNA asal Bulgaria tersebut.

“Kami melakukan verifikasi identitas, riwayat perlintasan, serta keberadaan yang bersangkutan,” kata Erlan pada Jumat, 17 Juli 2026.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga tersangka, yakni DD, TAS, dan AA. Ketiganya diduga berperan sebagai fasilitator yang menyiapkan puluhan rekening penampung dan akun aset kripto untuk menyamarkan dana hasil kejahatan.

“Dari hasil penyidikan, para tersangka lokal ini dikendalikan oleh pelaku utama yang merupakan warga negara asing asal Bulgaria,” ujar Erlan dalam keterangan pers pada Selasa, 14 Juli 2026.

Menurut penyidik, sindikat tersebut mulai mempersiapkan aksinya sejak 2025. Ketiga tersangka bertugas merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank domestik dan akun di sejumlah platform aset kripto.

Seluruh akun kemudian diserahkan kepada pelaku utama. Sindikat itu mengeksekusi pembobolan sistem pada 22 Februari 2026 hingga menguras dana milik 6.609 nasabah Bank Jambi.

“Dana senilai Rp 144,82 miliar tersebut langsung dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet (dompet digital) di luar negeri hanya dalam hitungan jam,” kata Taufik.

Melalui metode forensik digital dan koordinasi dengan penyedia layanan aset kripto, Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi telah membekukan aset senilai Rp 18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut. Polisi juga masih memburu pelaku utama asal Bulgaria yang diduga melarikan diri ke luar negeri.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sebelumnya, pembobolan juga terjadi di Bank Jakarta. Bank tersebut diduga mengalami serangan siber terhadap sistem pembayarannya pada 29 Maret 2025.

Serangan itu memicu transaksi anomali senilai lebih dari Rp 200 miliar. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut. Kasus serupa juga terjadi di Bank Jawa Timur pada 2024. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *