KOTA JAMBI – jambidfacto.com, Polsek Telanaipura, Polresta Jambi, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap empat kasus tindak pidana berbeda sepanjang Juli 2026. Kasus yang berhasil diungkap meliputi penganiayaan menggunakan senjata tajam, kepemilikan senjata tajam tanpa hak, hingga dua perkara pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Telanaipura AKP Amran, S.H., M.H. menyampaikan bahwa seluruh tersangka telah diamankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus pertama adalah dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Pasar Angso Duo, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 06.30 WIB itu mengakibatkan korban Rokimi (37) mengalami luka tusuk di bagian punggung kiri dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Theresia Jambi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Telanaipura berhasil menangkap tersangka berinisial SP (53) pada Jumat dini hari, 24 Juli 2026, di kawasan Pasar Angso Duo. Polisi turut mengamankan sebilah pisau sepanjang 20 sentimeter yang diduga digunakan saat kejadian. Tersangka dijerat Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Tersangka berinisial AF (46) diamankan di sekitar Jembatan Aur Duri I, Kelurahan Teluk Kenali, setelah warga melaporkan adanya seorang pria yang meminta uang kepada sopir kendaraan yang sedang mogok.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebilah pisau sepanjang 19 sentimeter yang disimpan di dalam jaket pelaku. Kepada polisi, AF mengaku membawa pisau tersebut untuk berjaga. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 307 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Telanaipura juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Jalan Mayjen H.J. Singadekane, Kelurahan Sungai Putri. Pelaku berinisial MK (45) diduga memecahkan kaca mobil korban yang sedang berhenti di depan rumah makan usai keluar dari bank.
Tas berisi uang tunai sebesar Rp3 juta dan dokumen pribadi sempat dibawa pelaku. Namun, aksi tersebut diketahui warga sehingga pelaku berhasil diamankan di lokasi sebelum melarikan diri. Polisi menyita barang bukti berupa tas korban, pecahan kaca mobil, dan satu unit telepon genggam.
Kasus lainnya menimpa dua anak yang menjadi korban pencurian telepon genggam di kawasan Jalan MPU Gandring, Kelurahan Solok Sipin. Kedua korban yang saat itu sedang bermain didatangi dua orang tak dikenal yang langsung merampas ponsel mereka.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial RA (22) pada 13 Juli 2026. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit HP Vivo Y20, kotak ponsel, flashdisk, serta sepeda motor yang diduga digunakan pelaku.
Kapolsek Telanaipura menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak kriminal demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Telanaipura.
“Seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolsek. (*)








