KOTA JAMBI – jambidfacto.com, Penggunaan dana tanggap darurat menjadi salah satu sorotan dalam evaluasi Perubahan APBD Kota Jambi 2026.
DPRD Kota Jambi menegaskan, anggaran tersebut harus digunakan secara tepat dan hanya untuk kebutuhan yang benar-benar memenuhi kriteria kondisi darurat.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan, catatan tersebut menjadi bagian penting yang perlu ditindaklanjuti DPRD bersama Pemerintah Kota Jambi setelah Pemerintah Provinsi Jambi melakukan evaluasi terhadap Perubahan APBD Kota Jambi 2026.
Hal itu disampaikan Kemas Faried usai rapat paripurna DPRD Kota Jambi terkait hasil evaluasi Perubahan APBD 2026, Selasa (6/10/2026).
Menurut Kemas, penggunaan dana tanggap darurat harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas. Pemerintah daerah tidak dapat mengalokasikan maupun menggunakan anggaran tersebut hanya karena suatu kebutuhan dinilai penting.
“Dana tanggap darurat itu ke depan harus disesuaikan dengan kriterianya. Jadi kita tidak bisa lagi memberikan dana tanggap darurat berdasarkan sesuatu hal, harus sesuai dengan kriteria ataupun yang mendesak,” katanya.
Kemas Faried bilang, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi telah meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengevaluasi kembali proses penganggaran dan penggunaan dana tanggap darurat.
Menurutnya, setiap anggaran yang memiliki persyaratan khusus harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengajukan kebutuhan juga harus menyiapkan dokumen pendukung dan menyampaikannya melalui mekanisme pembahasan anggaran.
Langkah tersebut diperlukan agar setiap penggunaan APBD memiliki dasar yang kuat sekaligus mencegah anggaran tanggap darurat bergeser dari fungsi utamanya.
“Setiap kebutuhan anggaran yang berkaitan dengan aturan dan persyaratan tertentu harus dilengkapi dokumen yang diperlukan oleh OPD terkait dan disampaikan kepada DPRD sesuai mekanisme,” katanya.
Selain dana tanggap darurat, evaluasi Perubahan APBD Kota Jambi 2026 juga menyoroti struktur pendapatan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kemas menilai, optimalisasi PAD menjadi hal penting karena kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai program pembangunan berkaitan erat dengan kekuatan pendapatan yang berhasil dihimpun.
Karena itu, sumber-sumber PAD perlu terus dievaluasi dan dioptimalkan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku.
Catatan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan Banggar DPRD Kota Jambi bersama TAPD dalam penyempurnaan Perubahan APBD 2026.
Dalam evaluasinya, Pemerintah Provinsi Jambi juga mengarahkan pemerintah daerah agar APBD dapat mendukung program-program nasional.
Kemas menyebut salah satu catatan yang disampaikan berkaitan dengan dukungan terhadap program seperti sekolah rakyat.
“Secara umum, secara garis besar kita diminta bagaimana bisa menyukseskan program nasional, seperti sekolah rakyat dan lain-lain,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi menyatakan tambahan ruang anggaran dalam Perubahan APBD 2026 akan diarahkan untuk sejumlah program prioritas.
Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha bilang, program tersebut mencakup penanganan kemiskinan ekstrem, pencegahan stunting, Makan Bergizi Gratis (MBG), sekolah rakyat, serta sektor kesehatan dan pendidikan.
Dengan demikian, pembahasan Perubahan APBD Kota Jambi 2026 tidak hanya berkaitan dengan besaran belanja, tetapi juga memastikan setiap anggaran memiliki arah penggunaan yang jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kota Jambi 2026, belanja daerah dirancang mencapai sekitar Rp1,992 triliun.
Angka tersebut meningkat sekitar Rp184,02 miliar atau 10,18 persen dibandingkan APBD murni 2026 yang berada di angka Rp1,808 triliun.
Sementara itu, pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp1,814 triliun, meningkat sekitar Rp40,99 miliar atau 2,31 persen dari APBD murni sebesar Rp1,773 triliun.
Perubahan juga terjadi pada sisi pembiayaan. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dalam rancangan perubahan APBD meningkat dari sekitar Rp34,63 miliar menjadi Rp177,66 miliar.
Perubahan struktur tersebut membuat DPRD Kota Jambi perlu memastikan seluruh penganggaran tetap sesuai aturan dan memiliki arah belanja yang jelas.
Kemas mengatakan, hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jambi akan menjadi bahan penyempurnaan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kota Jambi.
DPRD juga akan menindaklanjuti sejumlah usulan maupun kritik terhadap program pemerintah daerah.(*)









