JAMBI, jambidfacto.com – Belum hilang dalam ingatan masyarakat Jambi atas kasus SPJ Fiktif Anggota DPRD Provinsi yang sedang bergulir di Polda Jambi, hari ini publik harus menelan kekecewaan atas kinerja para oknum anggota dewan yang tersandung kasus Korupsi.
Para wakil rakyat yang notabene dipilih dan digaji melalui pajak masyarakat dinilai publik belum mampu untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat malah terkesan berfoya-foya dengan segala fasilitas mewah yang diberikan dan bahkan menumpuk kekayaan dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Kembali terungkap, tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran tunjangan bulan Januari s.d. Oktober 2025 senilai Rp2.091.306.550,53 (setelah dipotong PPh Pasal 21).
Ketua LSM FAAKI Anang Irianto mengecam keras terkait permasalahan ini, menurutnya aturan yang dibuat sudah sekian lama dari tahun 2017 dan sudah berjalan bertahun-tahun tapi masih saja terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Sekretaris Dewan Provinsi Jambi yang ‘diamini’ oleh para unsur pimpinan dewan.
“Ada unsur kesengajaan, diduga sudah terjadi persekongkolan jahat antara Sekwan dan unsur Pimpinan DPRD Provinsi Jambi. Ini miris sekali, mereka wakil rakyat yang tahu dan faham aturan atau bahkan yang mengesahkan aturan tapi mereka juga yang melanggar” ungkap Anang.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa Sekwan adalah perpanjangan dan penghubung antara Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi. Semestinya bersikap dan bertindak secara profesional.
“Jangan lupa, jabatan Sekwan ditentukan Gubernur setelah melalui berbagai proses dan pertimbangan. Sikap dan kinerja harus mencerminkan tata kelola Pemerintahan yang baik. Banyak yang tersandung kasus Korupsi karena ‘bermain’ bersama oknum anggota dewan seperti yang baru saja diungkap kasus Sekwan Merangin.” tegas Anang.
Kesalahan Kembali Terulang
Anang mengatakan bahwa terkait perihal ini, telah diinstruksikan kepada Tim Pengusul dan Tim Pembahas Pergub untuk menyesuaikan besaran tunjangan transportasi DPRD sesuai ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2017. Namun pada bulan November dan Desember 2025 pembayaran tunjangan transportasi Dewan tersebut masih terjadi dengan selisih pembayaran Rp405.049.110,49.
“Gubernur Jambi harus bersikap tegas, segera evaluasi jabatan Sekwan DPRD Provinsi Jambi. Kalau hal seperti ini tidak segera disikapi akan merusak seluruh tatanan Pemerintahan Provinsi Jambi.” ujarnya.
Lebih lanjut Anang mengatakan, dari segi pembayaran tunjangan transportasi Dewan sudah terjadi kesalahan berulang. Belum lagi permasalahan lainnya yang berkaitan dengan kinerja dan keuangan diantaranya Perjalanan Dinas, Pengadaan barang dan jasa, Belanja makan dan minum dan lain-lain diyakini masih banyak terjadi kesalahan yang belum diungkap.
“Ini sebagai bentuk kritik dan pengawasan kami sebagai masyarakat, apabila tidak disikapi dengan serius akan menghancurkan seluruh tatanan Pemerintahan. Dan LSM FAAKI tidak akan segan membawa persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum”. pungkas Anang (*)









