PKB Penting, Atur Hak & Kewajiban Karyawan dengan Perusahaan

Menjadi Pondasi Untuk Kerja Profesional, Perkuat Hubungan Industrial yang Harmonis


KOTA JAMBI – jambidfacto.com, Pernyataan tersebut disampaikan oleh Region Head Regional IV Khayamuddin Panjaitan saat acara sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2027 antara Manajemen Perusahaan dan Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) di Graha Insyaf, Region Office PTPN IV Regional IV Jambi, Rabu (25/2) lalu.

PKB tersebut memuat komitmen perusahaan dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, transparan, profesional, dan berkeadilan.

Acara berlangsung hangat dan meriah, terlihat antusias dari para karyawan dan Pengurus SPBUN PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional IV Jambi–Sumbar dari berbagai unit kebun yang hadir saat itu.


Acara ini juga dihadiri Direktur SDM & IT PTPN IV PalmCo Suhendri, Ketua Umum SPBUN PTPN IV M. Iskandar, Region Head Regional IV Khayamuddin Panjaitan, Business Support (BS) Head Dhany Hermawan, serta Ketua SPBUN Regional IV Jambi–Sumbar Arief Kurniawan.

Region Head PTPN IV Regional IV Jambi–Sumbar Khayamuddin Panjaitan menegaskan bahwa PKB memiliki peran penting karena mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan.

“PKB ini sangat penting dan krusial karena memuat hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan. Masing-masing punya hak dan tanggung jawab, ini menjadi pondasi untuk kerja profesional,” ujarnya.

Menurutnya, sosialisasi PKB menjadi sarana penyampaian informasi sekaligus penguatan pemahaman bagi seluruh insan perusahaan mengenai ketentuan kerja yang menjadi pedoman bersama dalam menjalankan aktivitas profesional.

“Kita berharap tercipta keselarasan persepsi, peningkatan kepatuhan, serta lingkungan kerja yang kondusif dan produktif. Kita juga harus berprinsip saling menghargai, sehingga perusahaan sehat dan karyawan sejahtera tidak hanya menjadi jargon semata,” pungkas Khayamuddin.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *