Denda Rp.50 Juta Hingga Pidana, Buang Sampah Sembarangan di Kota Jambi


KOTA JAMBI – jambidfacto.com, Pemerintah Kota Jambi mulai serius menata persoalan sampah melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah. Hal itu ditegaskan Wali Kota Jambi, Maulana saat memimpin Apel Satgas Bahagia Kecamatan di Lapangan Balaikota Jambi, Senin (11/5/2026).

Dalam arahannya, Maulana menegaskan masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Terlebih saat ini Pemkot Jambi telah menjalankan Program Kampung Bahagia di 797 RT dengan sistem pengangkutan sampah langsung dari rumah ke rumah menggunakan bentor yang dianggarkan melalui dana Rp100 juta per RT.

“Sekarang sampah sudah diambil dari rumah ke rumah. Jadi tidak ada lagi alasan membuang sampah sembarangan. Saat ini masih tahap edukasi, tapi ke depan aturan akan ditegakkan,” ujar Maulana.

Ia menyebut sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang telah ditutup kini mulai dijaga petugas agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di lokasi terlarang. Maulana menegaskan penegakan aturan tersebut bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, melainkan demi menciptakan Kota Jambi yang bersih, tertib dan nyaman.

“Kita ingin membangun budaya disiplin. Kota ini milik bersama, jadi kebersihan juga tanggung jawab bersama,” tegasnya.


Untuk diketahui, berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, warga yang terbukti membuang sampah di luar jadwal dapat dikenakan denda minimal Rp100 ribu.

Sementara warga yang membuang atau menumpuk sampah di sungai, saluran air, jalan, taman maupun tempat umum dapat dikenakan denda minimal Rp250 ribu.
Tak hanya itu, masyarakat yang kedapatan membuang sampah dari kendaraan dikenakan denda minimal Rp500 ribu. Sedangkan pelaku pembakaran sampah yang tidak sesuai ketentuan teknis dapat dikenai denda minimal Rp1 juta.

Perda tersebut juga mengatur sanksi lebih berat bagi pelaku usaha maupun pengelola kawasan yang tidak menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.

Denda administratif yang dikenakan bahkan mencapai Rp50 juta hingga ancaman pencabutan izin usaha. Selain sanksi administratif, aturan itu juga memuat ancaman pidana bagi pelanggar tertentu.
Dalam ketentuan pidana disebutkan, pelanggar aturan pengelolaan sampah dapat dikenakan pidana kurungan mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, serta denda paling sedikit Rp5 juta hingga Rp50 juta, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *