JAMBI – jambidfacto.com, Polemik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas kasus bayi Gia berusia delapan bulan di wilayah hukum Polres Batanghari terus menuai reaksi masyarakat. Kali ini, dua Tumenggung Suku Anak Dalam (SAD), Tumenggung Jelitay dan Tumenggung Yusup menyampaikan sikap tegas agar masyarakat maupun pihak tertentu tidak mengaitkan komunitas adat mereka dengan perkara tersebut.
Didampingi Ketua Yayasan Raden Hamzah Rts. Arlena Ayu, keduanya menggelar konferensi pers pada Kamis (30/7/2026) sebagai bentuk klarifikasi sekaligus pembelaan terhadap harkat dan martabat masyarakat Suku Anak Dalam.
Tumenggung Yusup menegaskan bahwa masyarakat SAD tidak memiliki keterlibatan dalam perkara yang tengah diproses aparat penegak hukum saat ini. Ia juga meminta agar setiap persoalan hukum yang terjadi tidak serta-merta dikaitkan dengan komunitas adat SAD.
“Kami ingin meluruskan persoalan ini, jangan mengaitkan Suku Anak Dalam dengan permasalahan yang sedang dituduhkan terkait perdagangan Anak. Kami tidak pernah melakukan hal seperti itu. Jangan setiap ada persoalan di negeri ini selalu dibenturkan dengan Suku Anak Dalam. Kami meminta aparat penegak hukum bersikap adil, objektif, dan tidak hanya mendengarkan keterangan dari satu pihak. Hanya karena anak itu dititipkan kepada seorang ibu di Desa Danau Embat yang memiliki menantu dari SAD, bukan berarti seluruh masyarakat SAD harus dilibatkan,” tegas Tumenggung Yusuf.
Senada dengan itu, Tumenggung Jelitay mengaku keberatan dan menyesalkan atas pemberitaan di media yang terkesan menyudutkan masyarakat adat kami terkait kasus praktik penjualan anak yang melibatkan Suku Anak Dalam.
BERITA TERKAIT :
”Saya tidak terima SAD dikaitkan dengan isu penjualan anak. Kami memiliki adat, aturan, dan hukum yang kami junjung tinggi. Tidak pernah ada ajaran ataupun kebiasaan menjual anak di lingkungan kami,” tegas Jelitay.
Menurutnya, masyarakat SAD hidup berlandaskan nilai-nilai adat yang selaras dengan ajaran agama.
”Dalam seloko adat kami disebutkan adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah. Kami patuh terhadap hukum adat maupun hukum negara. Karena itu, apabila ada pihak yang terus menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik Suku Anak Dalam tanpa dasar yang jelas, kami siap menuntut atau menempuh jalur hukum,” tegas Tumenggung Jelitay.

Sementara itu, Ketua Yayasan Raden Hamzah, Rts. Arlena Ayu, menyatakan konferensi pers tersebut juga merupakan bentuk pernyataan sikap terkait dugaan kriminalisasi terhadap Tedi Hidayat sekaligus upaya menjaga harkat dan martabat masyarakat Suku Anak Dalam.
Menurutnya, tudingan yang berkembang di tengah masyarakat telah menimbulkan stigma negatif terhadap komunitas adat SAD.
“Kami perlu menjelaskan bahwa dugaan penjualan anak ataupun narasi serupa yang dikaitkan dengan Suku Anak Dalam merupakan kesalahpahaman. Fakta yang terjadi merupakan bentuk kepedulian kemanusiaan dan semangat tolong-menolong yang kemudian disalahartikan,” ujar Rts.Arlena.
Ia juga menyayangkan munculnya pemberitaan maupun informasi yang dinilai menggiring opini publik seolah-olah telah terjadi tindak pidana perdagangan orang.
“Kami meminta agar narasi yang menyesatkan dihentikan karena telah mencemarkan nama baik keluarga besar dan masyarakat Suku Anak Dalam,” katanya.
Selain itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum agar menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta yang utuh.
“Kami meminta Polres Batanghari melihat persoalan ini secara jernih dan adil. Kami berharap proses hukum berjalan berdasarkan fakta serta tidak dipengaruhi asumsi ataupun kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat,” tambah Rts. Arlena.
Melalui pernyataan resmi tersebut, para Tumenggung dan tokoh adat berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai duduk perkara yang sebenarnya, serta tidak lagi mengaitkan identitas Suku Anak Dalam dengan dugaan tindak pidana yang hingga kini masih berproses.(*)








