JAMBI – jambidfacto.com, Keluarga Tedi Hidayat (27) membantah dan menyampaikan pernyataan sikap atas penetapan tersangka dan penahanan yang di alami Tedi Hidayat oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penculikan anak berusia delapan bulan.
Siti Fatimah, orang tua kandung Tedi Hidayat bersama keluarga yang mengaku sebagai saksi dalam siaran pers Kamis (30/7/2026), menyatakan penolakan terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan beberkan bukti yang berhubungan dengan kejadian tersebut. Mereka menilai Tedi Hidayat menjadi korban kriminalisasi dan membantah seluruh tuduhan yang disangkakan.
Menurut Dina yang merupakan saksi mata menjelaskan bahwa, anak bayi berusia delapan bulan yang menjadi pokok permasalahan ini tidak pernah diculik.
“Anak tersebut diserahkan secara langsung oleh istri Tedi, Pemi Sri Rohani (27), bersama ibu kandungnya di dalam sebuah mobil dan disaksikan oleh sejumlah orang, kami juga memiliki saksi dan bukti”, papar Dina.
Pihak keluarga mengaku mempunyai bukti-bukti lengkap, rekaman video dan chat WA istri Tedi (Pemi, red) yang intinya tidak menginginkan anak yang telah dilahirkannya dan menyuruh Tedi untuk mengasuh dan membesarkannya sendiri setelah rumah tangganya ribut dan berpisah suami istri.
Selain itu Keluarga juga menjelaskan bahwa TTPO yang dituduhkan kepada tersangka tidak benar, anak itu dititipkan kepada kerabat bernama Nganeng dan Raini karena kondisi ekonomi yang sulit. Sementara tedi berencana merantau ke Batam dan selanjutnya ke Malaysia untuk mencari pekerjaan, jelas keluarga.
Dalam konferensi pers, pihak keluarga juga membantah adanya praktik jual beli anak. Mereka menyatakan uang sebesar Rp20 juta yang diterima Tedi bukan merupakan hasil transaksi penjualan bayi, melainkan murni pinjaman dari mertua Nganeng (Andi Saputra) dan Raini untuk keperluan merantau dan mencari kerja.
Dana tersebut, menurut mereka digunakan sebagai modal pengurusan dokumen keberangkatan kerja, termasuk pembuatan paspor, pembelian sepeda motor, serta kebutuhan administrasi lainnya dan akan dikembalikan setelah Tedi memperoleh pekerjaan secara bertahap atau mencicil.
“Tidak benar kalo Tedi dituduh menjual anaknya, uang itu murni dipijamkan oleh mertua Nganeng untuk modal berangkat ke Batam dan ke Malaysia. Untuk transport dan urus admistrasi dengan komitmen akan dikembalikan ketika Tedi sudah bekerja dan mendapatkan uang” ujar Pihak Keluarga.
Pihak keluarga juga menyoroti proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polres Batanghari serta mengecam dugaan kriminalisasi atas Tedi, Mereka mengklaim bahwa selama proses tersebut tidak pernah menerima Surat Perintah Penangkapan maupun Surat Perintah Penahanan, sehingga menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur hukum.
Atas dasar itu, keluarga menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan oknum penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi. Mereka menduga penyidik telah bertindak tidak profesional dan tidak sesuai prosedur.
“Kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan oknum penyidik ke Propam Polda Jambi. Kami minta aparat penegak hukum memeriksa seluruh saksi yang mengetahui peristiwa tersebut secara objektif serta meninjau kembali status hukum Tedi Hidayat”, ungkap Pihak keluarga Tedi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Polres Batanghari terkait pernyataan dan tuduhan yang disampaikan keluarga Tedi Hidayat. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait lainnya. (*)








