MERANGIN – jambidfacto.com, Polemik di dunia pendidikan seolah tidak ada habisnya, kuota pendidikan yang diberikan lebih besar oleh Pemerintah dibandingkan dengan instansi lainya menjadi ajang memperkaya diri atau kelompok bagi sebagian masyarakat.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, Disdikbud Kabupaten Merangin tahun 2025 lalu menganggarkan Pengadaan mebel berupa meja dan kursi untuk siswa dan guru, papan tulis, serta lemari pada 135 Sekolah Negeri (84 SD dan 51 SMP).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendukung kelancaran proses belajar mengajar melalui penyediaan sarana yang memadai, meningkatkan kenyamanan dan ketertiban ruang kelas, serta menunjang efektivitas pembelajaran dan pengelolaan administrasi sekolah.
Dalam pelaksanaannya, pengadaan dilakukan melalui metode tender dan pengadaan langsung dengan melibatkan 13 penyedia melalui 65 surat pesanan.
Namun kegiatan ini diduga telah diatur dan diarahkan oleh Pihak Disdikbud Kabupaten Merangin dan para penyedia pemenang tender juga sudah dikondisikan.
Pasalnya, Penyedia mendapatkan rincian HPS untuk dasar penawaran yang seharusnya nilai penawaran disusun secara independen oleh penyedia dan menjadi dasar bagi pejabat pengadaan dalam menetapkan pemenang.
Ketua LSM FAAKI (Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia) Anang Irianto, mengecam keras atas tindakan pemberian atau akses penyedia terhadap rincian HPS untuk dijadikan dasar penawaran yang berpotensi menghidupkan praktik persaingan semu yang merugikan keuangan daerah.
“Ketika rincian HPS yang bersifat rahasia dalam proses penentuan harga jatuh ke tangan peserta, fungsi Pejabat Pengadaan untuk melakukan negosiasi atau penilaian kewajaran harga menjadi tidak efektif karena angka yang diajukan telah terkondisi” tegas Anang.
Lebih lanjut Anang menambahkan, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Disdikbud Kabupaten Merangin tidak bertindak dan bekerja secara profesional dan diduga telah terjadi Pengaturan atau Pengkondisian dalam proses pengadaan mebeler ini.
PPK diduga dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hanya berdasarkan Pagu di DPA, tanpa didukung perhitungan yang memadai berdasarkan data pasar atau survei harga. Penyusunan HPS yang tidak merefleksikan harga pasar terkini mengaburkan fungsi HPS sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran dan menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah.
“Ada selisih harga pasar dengan harga kontrak yang sangat mencolok, di Kabupaten Merangin harga wajar senilai Rp.300.000,00 per set meja dan kursi siswa SD. Dan Rp.350.000,00 per set meja dan kursi siswa SMP. Sementara harga dalam kontrak, menunjukkan adanya kelebihan harga dibandingkan harga wajar pasar setelah memperhitungkan biaya overhead, ongkir, keuntungan dll.” ujar Anang.
Anang menambahkan, bahwa praktik ini menunjukkan adanya kelemahan dalam tahap persiapan, di mana pagu anggaran yang seharusnya berfungsi sebagai batas tertinggi belanja justru dijadikan satu-satunya instrumen penentu harga tanpa melalui proses analisis yang mendalam.
“Disdikbud Merangin ini demi memperkaya diri dan kelompok diduga ‘kangkangi’ Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan peraturan perundangan lainnya. Ini sudah mengarah ke Tipikor, modus dan niat dari awal jelas. Kami akan Laporkan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum, untuk mengungkap dugaan Korupsi Berjamaah ini” tegas Anang. (*)








