DAERAH  

Dua Tahun Berturut BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Batang Hari, Selaku PA Sekwan Dinilai Lalai


BATANG HARI – jambidfacto.com, Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi tahun 2024 kemarin terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Batang Hari, Nilainya Capai Rp398 Juta tidak membuat Sekretaris dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari memperbaiki sistem administrasi dan keuangan dikantor sekretariat DPRD kabupaten Batanghari

Kali ini tahun 2025 BPK kembali mendapati temuan Pengelolaan belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp1.785.591.116 dalam realisasi anggaran Tahun 2025.

Temuan tersebut terungkap melalui pemeriksaan secara uji petik terhadap bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan, serta analisis terhadap ketentuan yang mengatur perjalanan dinas.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025, Pemkab Batang Hari tercatat menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp386.837.901.106,66. Hingga 31 Desember 2025, realisasinya mencapai Rp339.568.779.206,29 atau 87,78 persen.

Dari realisasi tersebut, belanja perjalanan dinas tercatat sebesar Rp26.671.388.910.

Perjalanan dinas tersebut meliputi berbagai kegiatan, antara lain studi banding, konsultasi, pendampingan anggota DPRD serta kunjungan lainnya. Untuk perjalanan dinas luar daerah, sebagian pengelolaannya dilakukan secara terpusat melalui Sekretariat Daerah.

Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran pada sejumlah kegiatan perjalanan dinas yang melibatkan Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah.

Rp1,38 Miliar Sudah Disetor, Rp397 Juta Masih Tersisa

Dari total kelebihan pembayaran sebesar Rp1.785.591.116, pemerintah daerah telah menindaklanjutinya dengan menyetorkan Rp1.388.338.216 ke Kas Daerah.

Meski demikian, masih terdapat Rp397.252.900 yang belum ditindaklanjuti atau belum dikembalikan ke kas daerah.

BPK merinci temuan tersebut dalam beberapa kategori.

Pertama, terdapat perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan pada Sekretariat DPRD dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp166.939.300. Seluruhnya telah dikembalikan ke kas daerah.

Kedua, ditemukan ketidaksesuaian jumlah hari perjalanan dinas dengan bukti pertanggungjawaban pada Sekretariat DPRD. Nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp1.611.824.312.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1.214.571.412 telah disetorkan ke kas daerah. Sementara Rp397.252.900 masih menjadi sisa kelebihan pembayaran.

Ketiga, BPK menemukan pertanggungjawaban biaya penginapan perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah yang tidak sesuai dengan pengeluaran sebenarnya. Nilainya mencapai Rp6.827.504 dan telah dikembalikan seluruhnya ke kas daerah.

BPK Soroti Pengawasan dan Pertanggungjawaban

BPK menilai permasalahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya adalah ketentuan yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih.

Untuk perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD, pertanggungjawaban juga diwajibkan dilengkapi laporan perjalanan dinas serta dokumentasi atau foto kegiatan.

BPK juga mengingatkan adanya ketentuan yang mengatur tanggung jawab pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, mark up, maupun perjalanan dinas rangkap apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara.

Dalam temuannya, BPK menyebut persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksana perjalanan dinas, tetapi juga menyangkut aspek pengawasan dan pengendalian internal.

“BPK mencatat, Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD belum mengawasi pelaksanaan anggaran secara memadai. Selain itu, PPTK perjalanan dinas dinilai belum optimal dalam mengendalikan pelaksanaan teknis kegiatan.”

Di sisi lain, para pelaksana perjalanan dinas disebut mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Bupati Batang Hari Diminta Pulihkan Rp397 Juta

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Batang Hari agar memerintahkan Sekretaris DPRD memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan sisa sebesar Rp397.252.900 ke Kas Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPK juga meminta Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran di lingkungan masing-masing.

Selain itu, PPTK diminta lebih ketat dalam mengendalikan pelaksanaan teknis perjalanan dinas. Para pelaksana perjalanan dinas juga diwajibkan mempertanggungjawabkan biaya sesuai kondisi yang sebenarnya.

Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai rekomendasi.

Bupati Batang Hari juga menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Disisi lain, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Batang Hari yang dijabat oleh Muhammad Ali, S.E. (M. Ali, S.E.) saat di konfirmasi terkait temuan BPK dua tahun berturut-turut mengatakan ” Fahrian nya berbeda walau objek nya sama sppd,,dan ini administratip,,,maaf bukan duo priode, dua tahun pemeriksaan 2024 dan 2025,,,apa yg di rekomendasi utk di tindaklanjuti sdh di laksanakan”,katanya

Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait bukti rekomendasi tindak lanjut sekwan M. Ali SE menjelaskan ” Saya masih dinas luar,secara umum tindak lanjut sdh di tindak lanjuti dgn menyetor ke kas daerah kab, bt hari,,, bukti stor nya ada dan sudah kita validasi dgn inspektorat, Di masa 60 hari kerja terhitung LHP di keluarkan”, jelasnya

Berdasarkan dokumen Rencana Aksi (Action Plan) Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Nomor 26.B/T/LHP/DJPKN-V/JMB/PPD.01/05/2026, dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 29 Mei 2026 dengan Pelaksanaan tindak lanjut tersebut ditargetkan dalam waktu 60 hari kerja sejak 28 Juli 2026.

Kegagalan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam batas waktu yang ditentukan dapat berimplikasi hukum dan berpotensi pidana Apabila dalam prosesnya ditemukan unsur pidana, persoalan tersebut dapat dilaporkan dan diproses oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Temuan ini menjadi catatan penting dalam tata kelola belanja daerah, terutama memastikan setiap rupiah anggaran perjalanan dinas benar-benar digunakan untuk kegiatan yang dilaksanakan dan dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

Hingga berita ini di terbitkan kami belum mendapatkan bukti konkrit sebagai dasar penunjang konfirmasi yang telah di lakukan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *