HUKRIM  

Kasus Setwan Merangin Rugikan Negara Rp19,54 Miliar, Kejati Tetapkan 6 Tersangka


JAMBI – jambidfacto.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengungkap perkembangan signifikan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka, dengan nilai kerugian negara yang ditemukan mencapai Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,55 miliar.

Penetapan dan penahanan terhadap para tersangka dilakukan pada Senin, 12 Oktober 2026, berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jambi Nomor PRIN-01/L.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026.


Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari unsur pengelola anggaran, pimpinan DPRD Kabupaten Merangin, hingga pihak swasta. Mereka masing-masing Ismail, pensiunan anggota Polri yang berperan sebagai rekanan; Yusmarni, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan).

Lalu, Fauziah, pensiunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin. Dua tersangka lainnya adalah Razali Azhari, aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Merangin, dan Herman Efendi, mantan anggota DPRD Kabupaten Merangin. Sementara itu, satu tersangka lainnya, Zaidan Ismail, mantan Wakil Ketua DPRD Merangin.

Kejati Jambi menyatakan telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti lainnya yang dinilai mendukung pembuktian perkara.

Lima Tersangka Ditahan, Satu Belum Diperiksa karena Sakit

Dalam rilisnya, Kejati Jambi menyebut lima tersangka menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026. Namun, terdapat ketidaksesuaian jumlah penempatan tahanan dalam naskah rilis yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut: dokumen menyebut tiga tersangka ditempatkan di Rutan Kelas IIA Jambi dan dua tersangka di Rutan Perempuan Jambi.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Zaidan Ismail, mantan Wakil Ketua DPRD Merangin belum menjalani pemeriksaan karena alasan kesehatan sebagaimana diterangkan dalam dokumen penyidik.

Untuk konstruksi hukum perkara, penyidik mencantumkan sangkaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan terkait penyertaan dan pidana tambahan. Sangkaan subsidiair merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan terkait lainnya.

Penanganan perkara ini diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan Setwan DPRD Kabupaten Merangin, termasuk aliran dana dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebagian telah ditahan, pembuktian mengenai kesalahan masing-masing pihak tetap harus dilakukan melalui proses peradilan dan mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *