JAMBI – jambidfacto.com, Penipuan dengan modus iming-iming untuk menjadi PNS kembali mencuat di Jambi. Kali ini korbannya seorang Pegawai Negeri Sipil, Sutanto (65) warga Paal Lima, Kecamatan Kota Baru Kota Jambi yang menderita kerugian sebesar Rp. 236 juta rupiah.
Sutanto melaporkan Siti Arifah ke Polresta Jambi, yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polresta Jambi dengan Nomor LP/B/544/IX/2026/SPKT/POLRESTA JAMBI/POLDA JAMBI, tertanggal 03 September 2026.
Dalam laporan tersebut, Sutanto menyampaikan bahwa dirinya telah menjadi korban dugaan Penipuan dan atau penggelapan oleh terlapor (Siti Arifah) yang menawarkan bantuan untuk memasukkan anaknya bekerja di Kementerian BKKBN.
Sesuai yang tertulis dalam STPL, kasus ini terjadi pada tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Jalan Kolonel M. Kukuh, RT 16, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Kejadian bermula saat terlapor (Siti Arifah) menawarkan kepada korban (Sutanto) bahwa dapat membantu anak korban menjadi pegawai di Kementerian BKKBN.
Kemudian Siti Arifah meminta uang kepada Sutanto sejumlah Rp.236.000.000,-(dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) untuk pengurusan, namun sampai saat ini anak korban (Sutanto) tidak pernah bekerja di Kementerian BKKBN.
Merasa dirugikan, Sutanto kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polresta Jambi untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
Kuasa Hukum korban, Deri Djati, SH mengatakan bahwa sebelum perkara ini dilaporkan ke Polresta Jambi, pihaknya telah dua kali melayangkan surat Somasi namun tidak ada jawaban dari terlapor (Siti Arifah).
Deri Djati juga telah melayangkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Muaro Jambi untuk membantu mediasi menyelesaikan persoalan ini, namun belum ada itikad baik untuk menyelesaikan.
“Kita sudah upayakan langkah-langkah persuasif, untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun tidak ada itikad baik dari Siti Arifah untuk menyelesaikan, akhirnya kita giring persoalan ini ke Pihak Kepolisian” ujar Deri Djati, SH.
Deri Djati, SH menambahkan bahwa persoalan ini sudah memenuhi unsur dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Persoalan ini sudah memenuhi unsur dan pasal-pasal yang disangkakan, selaku Kuasa Hukum korban kami akan mengawal persoalan ini sampai selesai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, tegas Deri Djati.
Hingga berita ini dibuat, perkara tersebut masih berproses di Polresta Jambi. Penanganan serta penyelidikan menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.(*)









