HUKRIM  

Kejati Jambi Sita Dua Mobil dan Puluhan Barang Bukti, Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin


JAMBI, jambidfacto.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.

Dalam rangka mengungkap perkara tersebut, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Muaro Bungo pada 26 hingga 29 Oktober 2026.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Jambi Nomor PRINT-1629/L.5/Fd.2/10/2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-1628/L.5/Fd.2/10/2026, yang keduanya diterbitkan pada 22 Oktober 2026.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk mencari serta menemukan alat bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga menelusuri sejumlah aset yang diduga memiliki hubungan dengan tindak pidana korupsi yang tengah disidik.

Sita Mobil Suzuki XL7 Hybrid dan Dua Buku Catatan di Muaro Bungo

Di Kabupaten Muaro Bungo, penyidik melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang beralamat di Lorong Pulai, Desa Sungai Pinang, Jalan Abdul Manap, RT 06/RW 02, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani.

Dari lokasi tersebut, tim penyidik menyita satu unit mobil Suzuki XL7 Hybrid beserta kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta dua buah buku catatan.

Puluhan Barang Bukti Diamankan dari Dua Lokasi di Bangko

Sementara itu, di Kabupaten Merangin, penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Bangko.

Lokasi pertama berada di Perumahan Kyky Regency Blok Nangka, RT 37/RW 05, Kelurahan Pematang Kandis. Dari rumah tersebut, penyidik mengamankan sebanyak 39 jenis barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain dokumen perjanjian jual beli dan pembiayaan, sertifikat hak milik, bukti pengeluaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD, dokumen belanja makanan dan minuman rapat, cek kontan Bank BPD Jambi, buku tabungan dari sejumlah bank, bukti setoran, STNK kendaraan roda dua, serta dokumen pembelian logam mulia seberat 100 gram.

Selain dokumen keuangan dan aset, penyidik juga menyita sejumlah barang mewah berupa tas, dompet, dan sepatu bermerek.

Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di sebuah ruko yang merupakan Rumah Makan Bu Yus sekaligus Kantor CV Berkah Bersama Group, berlokasi di RT 37/RW 05, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Dari lokasi kedua ini, penyidik menyita sebanyak 46 jenis barang bukti. Di antaranya dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP), GU Nihil, mutasi rekening, dokumen belanja rumah tangga Ketua DPRD, bon Sekretariat DPRD Merangin, slip penarikan tunai, kuitansi dan tanda terima, dokumen pemindahbukuan Sekretariat DPRD, surat pesanan Tahun 2024, buku Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), akta pendirian CV Berkah Bersama Group, serta rekening koran.

Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid Turut Disita

Selain penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik Pidsus Kejati Jambi juga melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid beserta kunci dan STNK.

Penyitaan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Merangin saat berlangsungnya pemeriksaan saksi.

Dengan demikian, dalam rangkaian kegiatan tersebut, penyidik mengamankan dua unit kendaraan roda empat jenis hybrid, yakni Suzuki XL7 Hybrid dan Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, selain puluhan dokumen dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara.

Seluruh barang bukti yang disita dalam rangkaian kegiatan tersebut disebut berasal dari tersangka YUSMARNI, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.

Untuk Kepentingan Pembuktian dan Pemulihan Keuangan Negara

Seluruh barang dan aset yang telah disita diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.

Kasi penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, S.H., M.H. mengatakan, barang bukti tersebut selanjutnya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus mendukung upaya pemulihan keuangan negara. Kejati Jambi menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Penyidikan juga akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab, mendalami mekanisme pengelolaan anggaran, serta menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.” Ujar Noly.

Melalui langkah penyidikan ini, Kejati Jambi berkomitmen mengoptimalkan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sekaligus mendukung upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *