JAMBI – jambidfacto.com, Menanggapi pemberitaan terkait tudingan miring yang menyebut pihak Pemerintah Provinsi Jambi mengklaim lahan di kawasan Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur secara sepihak tanpa asal-usul yang jelas. Akhirnya Pemerintah Provinsi Jambi angkat bicara melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jambi (BKAD), yang dulunya Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Kepala BKAD Agus Pirngadi, S.Sos. yang didampingi oleh Kepala Bidang Aset Pemprov Jambi, Sandi Ardiansyah saat ditemui media ini di ruang kerjanya menegaskan bahwa seluruh proses penguasaan lahan oleh Pemerintah Provinsi Jambi tersebut dilakukan secara legal dan memiliki rekam jejak sejarah yang kuat tidak serta merta seperti yang dituduhkan. Rabu (29/4/2026).
“Pemprov tidak tiba-tiba memiliki lahan tersebut, ada proses panjang berupa ganti rugi yang dilakukan kepada 255 warga yang dulunya menguasai tanah tersebut. Pernyataan bahwa kami mengklaim tanpa asal usul itu tidak benar. Data 255 warga yang telah menerima ganti rugi semuanya lengkap. Bahkan, salah satu saksi kuncinya adalah mantan Kepala Dusun di sana yang lahannya juga ikut dibebaskan. Data aslinya ada di BPN Tanjung Jabung Timur,” ujar Agus Pirngadi.
Lebih lanjut Agus Pirngadi menegaskan bahwa berdasarkan ganti rugi atas lahan itulah, Pemprov menerbitkan sertifikat HPL pada tahun 2004 seluas 377,6 hektare. Kemudian dilakukan pemecahan sertifikat pada 2007 oleh Kantor Pertanahan setempat.
BERITA TERKAIT :
https://jambidfacto.com/soal-logo-kpk-di-lahan-sabak-barat-tanjab-timur-jubir-kpk-angkat-bicara/
Pemecahan sertifikat tersebut menghasilkan dua HPL, yakni HPL Nomor 03 Tahun 2007 yang tetap menjadi aset Pemerintah Provinsi Jambi dan HPL Nomor 04 Tahun 2007 yang menjadi milik PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) melalui mekanisme tukar guling aset yang disepakati kedua belah pihak dan didukung dokumen resmi serta berita acara serah terima.
Tukar guling lahan Pemprov Jambi dengan Pelindo II dimaksud adalah lahan yang berada di kawasan WTC Pasar Jambi yang dulunya milik Pelindo II. Namun ada yang menarik dan patut kita pertanyakan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan ini, Iskandar cs.
“Anehnya, pihak yang menggugat ini mengakui keberadaan lahan Pelindo II yang berbatas dengannya dalam dokumen mereka. Tetapi tidak mengakui lahan Pemprov Jambi, padahal Pelindo II mendapatkan lahan tersebut dari hasil tukar guling dengan Pemprov Jambi.” Kata Agus yang diamini oleh Kabid Aset Sandi.
Lebih lanjut Kabid Aset Sandi Ardiansyah menyampaikan bahwa Pihak Pemprov menemukan beberapa kejanggalan dalam dokumen Pihak Penggugat, yang diduga kuat itu adalah dokumen aspal (asli tapi palsu).
“Mereka menggunakan SK Gubernur Jambi tahun 1979. Namun, dalam dokumen sporadik yang mereka buat tahun 2001 hingga 2009, ada nama pemilik lahan yang lahir tahun 1980-an tapi sudah tercatat sebagai petani dalam SK Gubernur Jambi tahun 1979 tersebut. Bagaimana mungkin orang yang belum lahir sudah dapat izin bertani?” ungkap Sandi.
Lebih lanjut Agus Pirngadi menyampaikan, permasalahan ini mencuat pada Maret 2025 setelah Pemerintah Provinsi Jambi menerima laporan masyarakat terkait pemasangan spanduk klaim kepemilikan oleh Iskandar Cs di atas lahan HPL Nomor 03 Tahun 2007. Tim Pemprov Jambi yang turun ke lokasi menemukan adanya aktivitas pembukaan dan perusakan lahan menggunakan alat berat.
Pemerintah Provinsi Jambi kemudian menempuh langkah administratif dan hukum, antara lain dengan melayangkan dua kali somasi kepada pihak yang melakukan klaim serta meminta klarifikasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Berdasarkan jawaban resmi Kantor Pertanahan, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat HPL Nomor 03 Tahun 2007.
“saat ini lahan milik Pemprov diduga telah digarap dan diperjualbelikan oleh oknum masyarakat sehingga Pemprov Jambi melaporkan persoalan itu kepada Polda Jambi. Mengingat pemerintah daerah memiliki hak atas tanah tersebut.” Ujar Agus.

Menurut Agus, Polda Jambi telah memanggil pihak-pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor. Tahapan lanjutan yang dilakukan adalah peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan batas-batas lahan yang diklaim masing-masing pihak.
Peninjauan lapangan tersebut dilakukan di Parit Gantung, Kelurahan Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat serta dihadiri perwakilan Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Polda Jambi.
“Peninjauan ini untuk menunjukkan tapal batas mana yang diklaim Pemda dan mana yang diklaim oleh pihak terlapor,” jelas Agus.
Sebagai informasi, aset tanah yang disengketakan tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Jambi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 03 Tahun 2007 seluas 1.876.060 meter persegi di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dalam riwayat hukum sebelumnya, almarhum Achmad Abu Bakar pernah mengajukan gugatan perdata pada 2005. Namun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1992 K/Pdt/2008, objek perkara yang dimenangkan penggugat hanya seluas 17.340 meter persegi dengan batas-batas tertentu dan dinilai berbeda dengan objek tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi yang tercatat dalam HPL Nomor 03 Tahun 2007.
“Objek tanah yang dimenangkan berbeda dengan objek tanah milik Pemprov Jambi dan Putusan tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap setelah permohonan Peninjauan Kembali ditolak pada 2009.” Kata Agus Pringadi
Selain itu, sebanyak 54 warga yang selama ini menumpang menggarap lahan tersebut menyatakan secara tertulis bahwa tanah yang mereka kelola merupakan milik Pemerintah Provinsi Jambi dan menyatakan kesediaan untuk mengosongkan lahan tanpa tuntutan ganti rugi apabila akan digunakan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan kronologis tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi menilai objek tanah yang diklaim Iskandar Cs berbeda dengan objek perkara dalam putusan Mahkamah Agung. Namun demikian, saat ini terdapat penguasaan tanpa hak yang diperkirakan mencapai sekitar 22,5 hektare di atas lahan HPL Nomor 03 Tahun 2007, yang dinilai telah menimbulkan potensi kerugian terhadap aset daerah.
Pemprov Jambi berharap proses penanganan oleh aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum terhadap status lahan sekaligus melindungi aset daerah.(*)












