Hukrim  

Ditres Narkoba Polda Jambi, Amankan 20kg Sabu 20.241 Butir Ekstasi 4,34 Liter Etomidate

Tangkap Empat tersangka, diduga jaringan narkotika antar provinsi


JAMBI – jambidfacto.com, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba berskala besar lintas provinsi yang disebut-sebut diduga terhubung dengan jaringan asal Riau. Dalam operasi yang berlangsung dramatis itu, aparat mengamankan empat tersangka beserta barang bukti sabu, ekstasi, hingga cairan etomidate dalam jumlah fantastis.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Bidang Humas Polda Jambi melalui konferensi pers, Senin (11/5/2026). Keberhasilan aparat bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman narkotika yang akan melintas di wilayah Provinsi Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H. Memaparkan tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan intensif. Pada Selasa malam, 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menggelar operasi penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di depan Mapolres Muaro Jambi.


Di lokasi tersebut polisi menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra putih bernomor polisi BM 1186 VC yang dicurigai membawa barang haram tersebut. Namun situasi mendadak memanas ketika sebuah mobil Daihatsu Xenia putih bernopol BM 1673 CI yang berada di belakang kendaraan itu putar kepala tancap gas mencoba melarikan diri.

Aparat pun sigap melakukan pengejaran sengit. Untuk menghentikan laju kendaraan, petugas terpaksa melepaskan tembakan yang diarahkan ke ban depan kanan mobil pelaku. Meski kendaraan berhasil dilumpuhkan, para pelaku yang berada di dalam mobil Xenia berhasil kabur memanfaatkan situasi malam.

Dari operasi tersebut, polisi lebih dulu mengamankan dua pria berinisial MFR (28) dan JHM (29), keduanya warga Pekanbaru, Riau. Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga akhirnya pada Jum’at (08/05/2026) 4 hari setelah peristiwa tersebut aparat kembali meringkus dua tersangka lainnya, yakni YGN (32) dan KSA (28), warga Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Keempat tersangka diduga kuat menjadi bagian dari jaringan narkotika antar provinsi yang selama ini beroperasi lintas wilayah Sumatera.

Tak tanggung-tanggung, Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti dengan jumlah yang fantastis mencapai hampir 20 kilogram sabu dengan berat total 19.940,75 gram. Selain itu, polisi juga menyita 9.108,6 gram ekstasi dan 1.975 cartridge cairan etomidate merek Yakuza XL dengan total volume sekitar 4,34 liter.

Ribuan butir ekstasi yang diamankan terdiri dari dua jenis berbeda, yakni merek Red Bull sebanyak 9.913 butir dan merek Kenzo sebanyak 10.328 butir.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan bahwa proses penyelidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya maupun pihak-pihak lain yang terkait,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polda Jambi memperkirakan pengungkapan kasus besar ini berhasil menyelamatkan sekitar 124.191 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Sementara nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp26 miliar.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *