Kesbangpol Provinsi Jambi Gelar Sosialisasi, Tekankan Pentingnya Legalitas Ormas Sebagai Pondasi Integrasi


JAMBI – jambidfacto.com, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi gelar kegiatan Sosialisasi dengan tema “Pentingnya Legalitas Organisasi Kemasyarakatan Sebagai Fondasi Integrasi sehingga tercipta Organisasi Kemasyarakatan yang Berkompeten dan Jambi yang Kondusif Tahun 2026” yang bertempat di Aula Kesbangpol Provinsi Jambi, Sabtu (08/08/ 2026).

Acara ini turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, H. Hapis Hasbiallah, S.E., M.M. dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang notabene bertugas mengawasi bidang pemerintahan, hukum, dan aparatur. Serta diikuti oleh perwakilan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Provinsi Jambi.


Kepala Bidang Fasilitas Ormas, LSM, dan Organisasi Politik / Kemasyarakatan (OPK) H. Ahmad Sanusi, S.Sos., M.Si. yang menjadi narasumber pada Kegiatan ini mengatakan bahwa, Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Ormas terkait kewajiban administratif, legalitas, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

Ahmad Sanusi yang biasa akrab disapa Datuk Sanusi, menegaskan bahwa pelaporan keberadaan Ormas kepada pemerintah daerah merupakan kewajiban penting yang harus dipenuhi oleh setiap organisasi kemasyarakatan.

“Pelaporan keberadaan Ormas bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi menjadi dasar pengakuan dan legalitas resmi dari pemerintah daerah, sehingga pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan secara optimal,” ujar Datuk Sanusi.

Lebih lanjut Datuk Sanusi menjelaskan bahwa, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik memiliki peran strategis dalam melakukan pendaftaran dan pencatatan Ormas, pembinaan dan pemberdayaan, pengawasan dan evaluasi kegiatan, hingga mediasi penyelesaian konflik.

Seluruh peran tersebut bertujuan untuk memastikan Ormas menjalankan aktivitasnya sesuai dengan AD/ART, tujuan organisasi, serta norma hukum yang berlaku.

“Kesbangpol tidak hanya mencatat Ormas, tetapi juga membina dan mengawasi agar organisasi berjalan tertib, profesional, dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah,” tegas Datuk Sanusi.

Sementara itu Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, Drs. H. Ismed Wijaya, MM dalam sambutannya menjelaskan bahwa, Berbagai landasan hukum yang mengatur keberadaan Ormas, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, serta sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi kunci terciptanya tata kelola Ormas yang transparan dan akuntabel.

“Kepatuhan terhadap regulasi akan memperkuat integritas Ormas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap peran organisasi kemasyarakatan,” ujar Ismed.

Ismed Wijaya juga menyampaikan sejumlah manfaat yang diperoleh Ormas yang telah melaporkan keberadaannya, seperti memperoleh pengakuan resmi pemerintah daerah, akses pembinaan dan pelatihan, kemudahan koordinasi dengan pemerintah, serta peluang dukungan program dan kegiatan.

“Sebaliknya, Ormas yang tidak melaporkan keberadaannya berisiko tidak diakui secara resmi dan berpotensi menghadapi kendala dalam pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber dari Kantor Notaris Sulestri.SH,M.Kn yang memberikan penjelasan terkait aspek legalitas badan hukum Ormas, mekanisme pendaftaran, serta verifikasi administrasi secara elektronik.

Sementara itu Kepala Subbidang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Keagamaan Deka Weldia, S.Kom menambahkan bahwa melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Jambi berharap organisasi kemasyarakatan di Provinsi Jambi dapat semakin tertib administrasi, profesional dalam pengelolaan organisasi serta mampu bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan sosial dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan, ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *