KOTA JAMBI — jambidfacto.com, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia (FAAKI) menegaskan bahwa Pokir Dewan yang dibiayai APBD bukan merupakan “banca’an untuk kepentingan pribadi dan ajang perkaya diri”. Pokir (pokok pikiran) merupakan aspirasi dari masyarakat daerah pemilihan dewan setempat yang bertujuan untuk membangun demi kepentingan bersama masyarakat luas.
Ironis, proyek pembangunan bangunan perkuatan tebing di RT 17, Kelurahan Pematang Sulur, Kota Jambi, belakangan menjadi sorotan keras masyarakat dan media khususnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia (FAAKI).
Proyek yang menggunakan anggaran APBD Kota Jambi tersebut tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp359,8 juta. Pekerjaan dilaksanakan berdasarkan Nomor Kontrak 23/SPK/PL-SDA/DPUTR/APBD/2026 tertanggal 9 Juni 2026, dengan masa pelaksanaan 120 hari kerja hingga 6 Oktober 2026.
Dalam dokumen pekerjaan, pembangunan tersebut dilaksanakan oleh CV Graha Kencana, sementara pengawasan pekerjaan dilakukan CV Dakarajasa Konsultan.
Menurut Anang Irianto ketua LSM FAAKI, terdapat banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini, diantaranya mulai dari jarak proporsional kedua sisi tanggul antar jembatan hingga dugaan penggunaan besi ‘banci’ dan volume pekerjaan.
Lebih lanjut ia mengatakan, pembangunan perkuatan tebing tersebut tidak menggunakan balok tarik yang menjadi penopang ketika debit air tinggi, sehingga berpotensi Roboh ketika banjir atau air meluap.
“Proyek ini dari awal diduga sudah dikondisikan, mulai dari pengerjaan oleh ‘WN’ yang merupakan orang dekat penguasa dan memakai bendera perusahaan lain dalam pengerjaannya. Sehingga mudah dikendalikan dan terjadilah dugaan persekongkolan jahat mulai dari pengalihan lokasi dan volume proyek terpasang”. Ujar Anang.
Lebih lanjut Anang menjelaskan, fakta pembangunan perkuatan tebing ini lebih condong ke batas aset tanah oknum anggota dewan kota jambi berinisial ‘MN’ dari fraksi PAN berkisar 39 Mtr dari 50 MTR yang di kerjakan atau pesisnya di perkirakan sama dengan aset tersebut. Sementara yang sebagian arah dekat masjid hanya 11 meter.
“Proyek ini jelas-jelas diduga untuk kepentingan MN, kalau memang ini aspirasi dari masyarakat setempat tunjukkan buktinya usulan awal yang ditandatangani oleh warga dan RT setempat. Jarak beberapa rumah warga dari sungai hanya 2-3 meter dan rawan longsor, begitu juga rumah warga yang sering kebanjiran apabila air meluap. Tapi anehnya malah tanah oknum MN yang dibangun turap”. Ujarnya geram.
LSM FAAKI berharap pihak Dinas PUPR bersikap profesional dalam bekerja demi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan oknum pejabat dan oknum anggota dewan.
Alur Aspirasi Masyarakat yang menjadi Pokir Dewan
Proyek ini berbanding terbalik dengan alur pikir dewan yang harusnya untuk kepentingan masyarakat banyak, Aspirasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Melalui kegiatan reses, anggota DPRD turun langsung ke daerah pemilihan untuk menyerap berbagai kebutuhan dan persoalan yang disampaikan masyarakat.
Aspirasi tersebut selanjutnya dihimpun, dibahas, dan disusun menjadi usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang berlaku.
Pokir DPRD dapat mencakup berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan hingga sosial budaya, sesuai dengan kebutuhan dan skala prioritas pembangunan.
Tahapan pertama dimulai melalui kegiatan reses anggota DPRD. Dalam agenda tersebut, wakil rakyat berinteraksi langsung dengan masyarakat untuk mengetahui kebutuhan pembangunan sekaligus menampung berbagai aspirasi dari daerah pemilihannya.
Aspirasi yang terkumpul kemudian menjadi bahan penyusunan usulan Pokir. Usulan tersebut tidak serta-merta menjadi proyek, melainkan harus melalui proses pembahasan dan penyesuaian dengan mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Setelah disusun, usulan Pokir memasuki tahapan verifikasi dan pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Pada tahap ini, berbagai usulan disesuaikan dengan skala prioritas pembangunan, ketentuan perencanaan, serta kemampuan keuangan daerah. Dengan demikian, tidak seluruh aspirasi secara otomatis dapat direalisasikan dalam satu tahun anggaran.
Usulan yang telah melalui proses perencanaan kemudian diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Selanjutnya, program yang mendapatkan persetujuan dan memenuhi ketentuan penganggaran dapat masuk dalam APBD untuk dilaksanakan pada tahun anggaran yang bersangkutan.
Setelah mendapatkan alokasi anggaran, program atau proyek mulai dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan pengadaan serta pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah.
Dalam tahap ini, pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, ketentuan yang berlaku, serta target waktu pelaksanaan.
DPRD bersama pemerintah daerah juga dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program untuk melihat progres sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan.
Pada akhirnya, Pokir DPRD diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen yang menghubungkan aspirasi masyarakat dengan proses pembangunan daerah.
Program yang direalisasikan diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, baik melalui peningkatan infrastruktur, akses pendidikan dan kesehatan, penguatan ekonomi lokal maupun pembangunan sosial dan budaya.
Dengan demikian, rangkaian Pokir tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi melalui proses perencanaan, verifikasi, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi.
Dari masyarakat, diserap melalui aspirasi. Dari aspirasi, dirumuskan menjadi perencanaan. Dan melalui proses penganggaran serta pelaksanaan yang sesuai aturan, diharapkan lahir pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(*)









