HUKRIM  

Polda Jambi Tahan 3 Tersangka, Kasus DAK Disdik 21,8 Milyar


JAMBI – jambidfacto.com, Polda Jambi telah melakukan penahanan terhadap mantan Kadisdik Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra beserta dua tersangka lainnya, yaitu Bukri, mantan Kepala Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, serta seorang broker bernama David yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp21,8 miliar. (04/05/2026)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia SIK MH didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Wirawan menyampaikan bahwa Polda Jambi dalam rangka lakukan upaya paksa, setelah melakukan penyidikan terhadap 3 (tiga) tersangka maka dilakukan penahanan.

“Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap 3 (tiga) tersangka kasus DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp21,8 miliar. Dan sekarang sedang proses melengkapi berkas para tersangka sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi (P.19)” ungkap Kombes Taufik.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa, Adi Varial sudah menjalani 3 kali pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi. Ketiga nya dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka atas kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp21,8 miliar.

Penetapan tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan ahli, serta menggelar perkara.

“Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda.” ungkap Kombespol Taufik Nurmandia.(*/BH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *