Walhi bersama BPR Dampingi Ratusan Warga Geruduk Kantor PT SAS, Dinilai Langgar Kesepakatan Minta Segera Ditutup


JAMBI – jambidfacto.com, Ratusan massa dari Desa Aur Kenali, Mendalo Darat, dan Penyengat Rendah, Walhi, yang tergabung dalam barisan perjuangan rakya ( BPR) menggelar aksi gabungan pada Kamis (20/8/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes keras masyarakat terhadap aktivitas PT SAS/RMKE yang dianggap menyepelekan keresahan warga.

Aksi ini berlangsung heroik massa yang solid menghadang pintu gerbang PT, SAS bermaksud menanyakan maksud pelanggaran yang di lakukan PT SAS tersebut, meski sebelumnya telah ada instruksi dari Gubernur Jambi.

BACA JUGA :

https://jambidfacto.com/walikota-jambi-tegaskan-proses-relokasi-stockpile-pt-sas-terus-berjalan/

Aksi masyarakat berlangsung di kawasan Jalan Lintas Jambi–Muaro Bulian, tepatnya di wilayah Mendalo RT 07/RW 01. menyampaikan tuntutan agar aktivitas perusahaan yang dinilai bertentangan dengan kesepakatan dan instruksi pemerintah untuk tidak beraktivitas sampai batas waktu yang tidak di tentukan.

Masyarakat menyatakan sebelumnya telah dilakukan pertemuan dan kesepakatan bersama pihak PT SAS. Namun, warga menilai masih terdapat aktivitas yang tidak sesuai dengan kesepakatan tersebut.


BPR menemukan pembangunan pagar keliling oleh PT.SAS yang mengarah ke kawasan TUKS. Selain itu juga ditemukan aktivitas penanaman di Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sepanjang jalan hauling, serta pemasangan lampu penerangan di sekitar area TUKS. Padahal penerangan di area jalan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Sebelum menggelar aksi, warga dan BPR telah lebih dulu melakukan aksi siaga dengan mendatangi titik-titik yang diduga masih menjadi lokasi aktivitas PT.SAS. Dalam kegiatan itu, warga mengingatkan, menegur, dan menyarankan agar tidak ada aktivitas selama status quo masih berlaku. Namun imbauan tersebut tidak diindahkan.

Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menyebut status quo berpotensi tidak dijalankan secara konsisten dan tidak dihargai oleh PT.SAS.

Menurutnya, status quo tidak boleh hanya menjadi keputusan yang ditetapkan Gubernur Jambi di Rumah Dinas Wali Kota Jambi yang saat itu juga dihadiri PT.SAS dan warga BPR, sementara aktivitas di lapangan tetap berlangsung.

“Temuan adanya aktivitas di lokasi yang telah ditetapkan berhenti sementara menunjukkan lemahnya pengawasan dan berpotensi mencederai kewibawaan keputusan pemerintah,” kata Oscar.

Ketua Harian Barisan Perjuangan Rakyat, Erpen Surisno, menegaskan PT.SAS harus menaati instruksi Gubernur Jambi terkait status quo.

BPR juga menuntut PT.SAS menghentikan seluruh aktivitas dan membongkar setiap pembangunan yang telah dilakukan setelah status quo ditetapkan, serta mengembalikan kondisi kawasan pada titik awal sebagaimana keadaan saat status quo diberlakukan.

“Kami menegaskan bahwa status quo bukan izin untuk tetap beraktivitas dengan mengganti bentuk kegiatan. Tidak boleh ada pembangunan pagar, penanaman, pemasangan fasilitas, maupun aktivitas lainnya yang dapat dimaknai sebagai upaya melanjutkan kegiatan di kawasan tersebut,” pungkas Erpen.

‎Salah satu tuntutan utama massa adalah menutup TUKS PT SAS, serta meminta pemerintah melakukan evaluasi dan mencabut izin apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap kesepakatan maupun ketetapan Gubernur Jambi.

Warga juga mempertanyakan keberlanjutan aktivitas PT SAS/RMKE setelah adanya instruksi yang sebelumnya disampaikan dalam pertemuan di Aula Rumah Dinas Wali Kota Jambi.

Dalam aksi tersebut, masyarakat turut menyebut nama Iwan, Suardi, dan Nurman yang disebut sebagai perwakilan PT SAS. Adapun tudingan mengenai adanya sikap menantang masyarakat secara terang terangan dengan alasan untuk mengecek ombak masyarakat.

Namun ini masih merupakan keterangan dari peserta aksi dan perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.

Massa aksi yang ratusan terus berdatangan memenuhi tampat aksi dan din perkirakan terus bertambah , aksi tersebut menunjukkan kuatnya penolakan sebagian masyarakat terhadap aktivitas PT SAS/RMKE.

Masyarakat meminta Pemerintah Provinsi Jambi dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan instruksi Gubernur serta mengevaluasi aktivitas perusahaan.

“Stop aktivitas yang mengangkangi instruksi Gubernur,” menjadi salah satu tuntutan yang disuarakan massa dalam aksi tersebut.

Hingga berita ini disusun, pihak PT SAS/RMKE belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat maupun tudingan bahwa aktivitas perusahaan masih berlangsung setelah adanya instruksi Gubernur Jambi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *