JAMBI – jambidfacto.com, Dalam rangkaian rencana kerja strategis, Aliansi Masyarakat Peduli Batubara dan Sungai Batanghari (AMP BARA BAHARI) Provinsi Jambi melakukan kegiatan monitoring dan sosialisasi terhadap kapal-kapal tongkang yang bermuatan batubara demi menyikapi krisis yang semakin mengancam Sungai Batanghari korban dari ekploitasi Angkutan Batu-bara. Sabtu (2/4/2026)
Dalam aksi kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua AMP Bara Bahari Jhon Herman, ditemukan masih banyak para pelaku Pengusaha kapal-kapal yang menarik tongkang muatan Batubara yang didalam menjalankan kegiatannya tidak memperhatikan keselamatan kapal dan muatannya serta ditemukan banyak melakukan pelanggaran administrasi.
“Hampir rata-rata kapal yang ditemui tidak dilengkapi SPB (Surat Persetujuan Berlayar) maupun olah gerak dari KSOP” kata Jhon Herman.
Selain didapati tidak mempunyai SPB, menurutnya ditemukan beberapa kapal tidak layak Laut. Pasalnya sebagian kru kapal tidak di lengkapi dengan kualifikasi dan kompetensi. Tidak memiliki buku pelaut, begitu juga dengan kapten kapal banyak yang hanya memiliki SKK.
“Syarat kapal towing barge setidaknya ANT 5 untuk seorang nakoda dan ATT 5 untuk chief engineer, untuk crew kapal paling tidak ada BST dan sertifikat rating” kata Jhon Herman yang juga mantan Kapten Kapal.
Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa, Safety Equipment merupakan syarat wajib yang harus dimiliki kapal dalam berlayar. Namun yg ditemukan saat ini banyak kapal-kapal tersebut racun apinya sudah expired dan lifraf termasuk juga document kapal tongkang yang sudah expired. Banyak yang tidak memiliki jangkar kapal dan jangkar tongkang.
“AMP Bara Bahari, mengingatkan dan sosialisasikan pentingnya safey equipment yang harus dipatuhi dalam berlayar. Apalagi banyak didapati rata-rata tongkang yang mengangkut Batubara ini main deknya tenggelam, artinya angkutan ini overload”. Ujarnya.
Kapten kapal (Nahkoda) adalah pemimpin tertinggi di atas kapal atau perwira yang memegang komando tertinggi, bertanggung jawab atas keselamatan kapal, awak, serta muatan. Juga bertanggung jawab atas navigasi, operasi kargo, dan manajemen awak kapal.
Maka dari itu, para oknum pengusaha angkutan kapal “nakal” ataupun pengusaha Batubara yang mengangkut lewat Sungai Batanghari diduga “Bermain mata” dengan oknum-oknum APH dan pejabat yang berwenang mengambil kebijakan demi melancarkan Operasional Kapalnya.
“Selama ini kami mendengar bahwa ada ‘jalur koordinasi’ yang mengatur, dengan kompensasi pembayaran per tonase yang terkumpul hingga milyaran rupiah. Tapi mereka tidak berfikir akan dampak yang terjadi, akibat Kapal-kapal ‘Bodong’ yang beroperasi. Yang pasti apabila timbul korban jiwa atau kapal yang karam Pihak Asuransi tidak akan memberikan Kompensasi karena tidak memiliki kelengkapan Administrasi dan SPB”. Kata Jhon Herman tegas.
Saat ini masyarakat Jambi menunggu langkah tindakan nyata dari KSOP Talang Duku Jambi dan juga Polairud Polda Jambi menertibkan dan menindak tegas para pelaku pelanggaran dalam melakukan Hauling batubara lewat jalur sungai Batanghari.(*)












