TANJAB TIMUR – jambidfacto.com, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IK (36), warga Kecamatan Rantau Rasau, diamankan petugas atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Nipah Panjang.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di Lorong Mawar, RT 01, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dari tangan terlapor, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu kotak rokok merek Esse Change warna biru kombinasi kuning, serta satu plastik klip kosong. Adapun berat bruto sabu yang diamankan mencapai 1,94 gram dan berat bersih 1,53 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur, AKP. Charles Mautara Sitorus, dalam rilis tertulisnya menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Nipah Panjang II.
“Pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB, anggota opsnal mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Nipah Panjang II sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 17.00 WIB tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Timur langsung melakukan penyelidikan,” demikian isi rilis tertulis Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur yang diterima media ini (Senin, 11/5/2026).
Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, petugas mencurigai seorang laki-laki yang sedang berjalan di dalam lorong. Tim kemudian langsung mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial IK.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan dua warga setempat, yakni Sudirman dan M Hijazi, petugas menemukan satu kotak rokok berisi lima paket kecil diduga sabu serta satu plastik klip kosong di dekat terlapor.
Kepada petugas, IK mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh bersama seorang rekannya berinisial M yang kini masih dalam penyelidikan. Saat IK diamankan, rekannya tersebut disebut sedang menunggu di ujung lorong dan berhasil melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan awal, IK mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara mengambil paket yang sebelumnya diletakkan di Lorong Mawar depan madrasah. Sementara komunikasi dengan pihak yang meletakkan barang disebut dilakukan oleh rekannya berinisial M.
Usai penangkapan, tim Opsnal Satresnarkoba juga sempat melakukan pencarian terhadap keberadaan M, namun hingga kini belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran petugas.
Pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Jabung Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim Opsnal tiba di Mapolres sekitar pukul 13.00 WIB.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam catatan penyidik, IK diketahui bukan merupakan residivis, namun yang bersangkutan juga disebut sebagai pengguna narkotika. Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan pemasok barang haram tersebut.(BH)












