TANJAB TIMUR , jambidfacto.com, – Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kabupaten Tanjung Jabung Timur meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap perizinan kegiatan hiburan musik Disc Jockey (DJ) yang digelar di tempat umum di wilayah Tanjung Jabung Timur.
Permintaan itu disampaikan setelah FRIC menerima laporan masyarakat terkait adanya kegiatan hiburan DJ di tempat umum yang berlangsung hingga larut malam dan menimbulkan keramaian. Kegiatan di tempat umum dinilai memiliki risiko gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat yang lebih tinggi.
Ketua FRIC Tanjab Timur, Bambang Hermanto, S.H., mengatakan pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan.
“Kami minta pihak terkait memeriksa, bukan menghakimi. Kegiatan hiburan di tempat umum wajib memiliki izin yang lengkap, baik izin penyelenggaraan hiburan dari Pemda maupun izin keramaian dari kepolisian,” ujar Bambang, Minggu (19/10).
Menurutnya, ada tiga aspek perizinan yang harus diperiksa:
Pertama, Izin Keramaian yang menjadi kewenangan Polri. Sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan PP Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan Kegiatan Keramaian Umum, setiap kegiatan yang menimbulkan keramaian di tempat umum wajib mengantongi Surat Izin Keramaian (SIK) dari Polsek, Polres, hingga Polda sesuai skala kegiatan. Untuk wilayah kecamatan, kewenangan pemeriksaan awal ada di Polsek dan jajaran.
Kedua, Izin Penyelenggaraan Hiburan dan Ketertiban Umum yang menjadi kewenangan Pemkab. Kegiatan di tempat umum harus mengantongi izin dari Dinas terkait dan tidak melanggar Perda Kabupaten Tanjab Timur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, termasuk ketentuan jam operasional dan penggunaan tempat umum. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Perda tersebut, Tempat Umum adalah tempat berkumpulnya orang untuk melakukan kegiatan baik secara sementara maupun terus menerus.
“Tempat umum itu milik publik. Tidak bisa dipakai untuk hiburan yang menimbulkan kebisingan hingga subuh tanpa izin yang jelas. Ini bisa masuk pelanggaran ketertiban umum,” tegasnya.
Ketiga, Aspek Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). FRIC juga meminta aparat melakukan pengawasan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas lainnya di lokasi tempat umum tersebut.
Terkait adanya informasi yang beredar mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan hiburan malam, FRIC meminta agar hal tersebut ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat berwenang tanpa melakukan penghakiman di awal.
“Kami mendorong Polri untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan awal sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika apabila ada informasi awal yang cukup. Prinsip praduga tak bersalah harus dikedepankan,” katanya.
FRIC meminta Satpol PP Kabupaten Tanjab Timur sebagai penegak Perda untuk memeriksa dokumen perizinan usaha hiburan, kesesuaian penggunaan tempat umum, dan jam operasional. Sementara Polsek setempat diminta memeriksa legalitas izin keramaiannya.
Jika dari hasil pemeriksaan di lapangan ditemukan pelanggaran, seperti tidak adanya izin keramaian, tidak adanya izin hiburan, atau pelanggaran jam operasional di tempat umum, FRIC meminta agar dilakukan penertiban hingga penghentian kegiatan sesuai kewenangan masing-masing.
“Langkah ini penting agar hiburan masyarakat tetap berjalan dalam koridor hukum, aman, dan tidak menimbulkan keresahan. Kami berharap pihak terkait segera turun ke lapangan,” tutup Bambang.(*)









