Ketua DPRD dan Wali Kota Jambi Serahkan Surat Permohonan ke Presiden, terkait Zona Merah Pertamina


KOTA JAMBI – jambidfacto.com, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, S.E., bersama dengan Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, menunjukkan komitmennya dalam penyelesaian permasalahan zona merah Pertamina di sejumlah wilayah di Kota Jambi. Hal itu dibuktikan dengan kunjungan langsung ke Kantor Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, di Jakarta, Selasa (09/06/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya serius DPRD Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi dalam memperjuangkan kepastian hukum bagi masyarakat yang lahannya masuk dalam kawasan zona merah Pertamina.

 


Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, S.E., dan Wali Kota Maulana turut didampingi Asisten III Jaelani, Kepala BPKAD Poppy Nurul Isnaini. Kedatangannya bersama rombongan diterima langsung Bapak Teguh Hariadi selaku Plt. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat.

BERITA TERKAIT :

https://jambidfacto.com/kemas-faried-alfarelly-tegaskan-dprd-dan-pemkot-jambi-sepakat-perjuangkan-nasib-5-500-pemilik-sertifikat-zona-merah/

Persoalan kawasan zona merah merupakan permasalahan yang telah terjadi selama bertahun-tahun. Selama ini, status zona merah pertamina menjadi persoalan kompleks bagi warga. Selain menghambat pengurusan administrasi pertanahan, pemblokiran tersebut juga membuat masyarakat kesulitan memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.

Dari persoalan tersebut, ada sebanyak 7 Kelurahan dengan 5.500 sertifikat terdampak Zona Merah terkait tumpang tindih area dengan BUMN / milik Pertamina.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly menyebutkan, bahwa kedatangannya bersama Wali Kota Jambi merupakan tindak lanjut dalam penyelesaian kawasan zona merah.

“Saya mewakili masyarakat Kota Jambi menyampaikan aspirasi yang telah disampaikan kepada kami pasca di momentum HUT Kota Jambi lalu. Bersama Pak Wali kami menyerahkan surat permohonan kepada Bapak Presiden agar membuka status blokir zona merah,” kata Kemas Faried.

Ia menegaskan, setiap aspirasi yang telah disampaikan oleh masyarakat, khususnya permasalahan zona merah akan selalu di proses.

“Harapan kami tentunya proses ini akan dipermudahkan, sehingga memberikan kabar gembira dan bahagia kepada masyarakat yang terdampak.” tambah Kemas Faried.

Dalam kesempatan itu, Kemas Faried dan Maulana menyerahkan surat pengantar Wali Kota Jambi Nomor 500.17.2.3/1130/TAPEM/2026 tentang Permohonan Pencabutan Zona Merah. Berkas tersebut turut dilengkapi peta kawasan zona merah, surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah dari DPRD Kota Jambi, serta berbagai dokumen pendukung lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *