HUKRIM  

Kuasa Hukum Tari Angkat Bicara, Beberkan Fakta Kebenaran

Kasus Dugaan Penipuan Investasi Usaha CV. Jaksa Salsa Ayu Amelia

Kak Ros, Febriyogi dan Tari - Beberkan Fakta Kebenaran

JAMBI – jambidfacto.com, Kuasa hukum Siti Fitria Sari Mutiah alias Tari (26th) Febriyogi, SH akhirnya angkat bicara atas polemik dugaan penipuan investasi yang melibatkan kliennya dan Salsa Ayu Amelia, untuk meluruskan duduk perkara yang disebut bermula sejak Juni 2025. Minggu (19/4/2026).

Febriyogi, SH. menjelaskan, berawal pada saat itu kliennya dibantu oleh Rudziah binti Mohd Darus alias Kak Ros (56th) yang merupakan ibu angkat dari Tari untuk bekerja di salah satu stasiun televisi lokal di Jambi, kebetulan Kak Ros telah mengenal pihak manajemen televisi tersebut.

Tak berapa lama Tari bekerja sebagai presenter, ia berkenalan dengan Salsa Ayu Amelia yg juga seorang presenter televisi kemudian terjalin pertemanan dan menjadi akrab. Seiring berjalannya waktu, hubungan pertemanan berkembang menjadi rencana kerjasama bisnis. Salsa Ayu Amelia kemudian mengajak Tari untuk berinvestasi dalam usaha pembuatan seragam sekolah.

Dalam rencana kerjasama tersebut, Tari meminta tambahan modal dan kemudian menghubungi Kak Ros, yang akhirnya memberikan dana untuk mendukung kerja sama dimaksud. Singkat cerita, Tari memperkenalkan Kak Ros dengan Salsa dan setelah bertemu beberapa kali akhirnya sepakatlah untuk memulai kerjasama dimaksud. Bertempat di cafe Saoenk Kito tanggal 29 Juni 2025, terjadilah kesepatakan setelah membaca draft perjanjian yang dibuat oleh Salsa.

Dalam Surat Perjanjian Investasi Usaha, selaku Pihak Pertama adalah Salsa Ayu Amelia yang mengatasnamakan CV. Jaksa Indonesia Maju, dan Pihak Kedua adalah klien kami, Siti Fitria Sari Mutiah alias Tari. Kemudian Kak Ros transfer investasi sebesar Rp.40.000.000,- melalui rekening Tari dari nilai keseluruhan investasi sebesar Rp. 100.000.000,-.

Pada tanggal 01 Juli 2025, Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani Kedua belah Pihak. Lalu besok paginya tanggal 02 Juli 2025 Kak Ros kembali transfer sisa investasi sebesar Rp.60.000.000,- melalui rekening Tari selaku Pihak Kedua.

“Dalam Perjanjian Investasi Usaha, Pasal 1 (Nilai Investasi) perjanjian disebutkan bahwa dana tersebut adalah Modal Investasi untuk Pengadaan Bahan Baku Jahit Pakaian 2026. Kemudian di Pasal 2 (Laporan Transaksi) Pihak Pertama berkewajiban memberikan laporan keuangan kepada pihak kedua setiap per tiga bulan dengan format softcopy dan diserahkan melalui Email. Laporan ini akan digunakan sebagai bahan pedoman bahwa posisi transaksi keuangan yang dilakukan pihak pertama dalam keadaan Lancar (TRANSPARAN).”ujar Yogi.

Laporan Transaksi Keuangan Tidak Transparan

Namun, kecurigaan mulai muncul saat laporan keuangan yang diberikan justru memuat data dari tahun sebelum perusahaan tersebut berdiri. Diketahui, CV. Jaksa Indonesia Maju baru memiliki akta pendirian pada Februari 2025.

“Kami menemukan adanya laporan keuangan yang mencantumkan periode tahun sebelumnya, bahkan hingga 2024. Padahal perusahaan tersebut baru berdiri di 2025. Ini yang memicu kecurigaan kami,” jelasnya lagi.

Selain itu, Yogu juga mempertanyakan penggunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan usaha pada 2026. Namun, berdasarkan klarifikasi dari pihak Salsa, dana tersebut disebut telah digunakan lebih awal tanpa penjelasan rinci.

“Kami meminta kejelasan penggunaan dana tersebut, apakah sesuai dengan kesepakatan atau tidak. Namun, pihak terkait tidak dapat menunjukkan bukti penggunaan dana, termasuk bahan baku atau produk yang disebutkan,” tambahnya.

Upaya Damai Kekeluargaan

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan. Dalam mediasi, pihak Salsa disebut menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana secara bertahap. Namun, kesepakatan baru tidak tercapai setelah muncul perbedaan pandangan terkait klausul perjanjian.

“Alih-alih menyelesaikan, pihak Salsa justru menyatakan bahwa klien kami dianggap membatalkan perjanjian, sehingga dana dinyatakan hangus. Hal ini yang kami keberatan,” tegas Yogi.

Tari bersama kuasa hukumnya usai membuat Laporan Polisi

Merasa dirugikan, Tari melalui kuasa hukumnya akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Jambi. Sejumlah bukti telah diserahkan, mulai dari akta pendirian perusahaan hingga laporan keuangan yang diduga tidak valid.

BACA JUGA ; https://jambidfacto.com/join-investasi-butik-berujung-ke-pihak-berwajib/

Pihak kuasa hukum menilai terdapat indikasi kuat unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kasus ini. Saat ini, proses hukum tengah berjalan dan kepolisian dijadwalkan akan melakukan gelar perkara.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional. Pada prinsipnya, klien kami siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku,” tutupnya.(*)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *