KOTA JAMBI – jambidfacto.com, Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu Rapat Paripurna ini juga menghasilkan keputusan penting, yakni memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah.Selasa (14/07/2026).
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, SE menegaskan DPRD telah menyetujui rekomendasi untuk memperpanjang masa kerja Pansus Zona Merah, langkah tersebut diperlukan karena proses penyelesaian persoalan masih berjalan. Ia menilai persoalan kawasan Zona Merah memiliki dinamika yang sangat kompleks sehingga membutuhkan waktu lebih panjang untuk menuntaskan pembahasannya.
“Kita sudah merekomendasikan kepada Ketua Pansus Zona Merah untuk melakukan perpanjangan waktu. Kenapa diperpanjang, karena Pansus masih bekerja. Kita doakan agar persoalan ini segera selesai dan masyarakat mendapatkan kepastian” ujar Kemas.
Lebih lanjut Kemas Faried menjelaskan, saat ini telah dibentuk tim verifikasi dan validasi yang melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Tim itu akan melakukan verifikasi di lapangan, baru kemudian proses selanjutnya dilanjutkan. Ini langkah konkret dari Pansus Zona Merah. Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak terkait lainnya. Kita sama-sama berjuang dan berharap persoalan ini segera selesai,” kata Kemas Faried.
Sementara itu Walikota Jambi, Dr.dr. Maulana, MKM. mengatakan seluruh pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD telah dijawab dalam rapat paripurna tersebut. Ia mengapresiasi dukungan DPRD terhadap upaya peningkatan kinerja keuangan daerah.
“Kita apresiasi terhadap respons fraksi-fraksi dan pandangan yang kondusif terhadap peningkatan APBD kita yang mencapai sekitar 36 persen. Namun, kita juga harus mencari sumber-sumber pendapatan daerah yang baru,”kata Maulana.
Menurut Maulana, Pemerintah Kota Jambi tengah mengkaji sejumlah potensi penerimaan baru untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di antaranya melalui optimalisasi pajak reklame, termasuk yang berada di kawasan SPBU.
Selain itu, Pemkot juga berupaya menghidupkan kembali kawasan pasar-pasar lama agar aktivitas ekonomi meningkat dan berdampak pada bertambahnya penerimaan pajak daerah.
Namun demikian, Maulana mengakui ruang gerak pemerintah daerah dalam menarik retribusi semakin terbatas. Pasalnya, sejumlah jenis retribusi kini tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Ada retribusi yang tidak boleh lagi ditarik oleh daerah, seperti pengukuran meteorologi, uji kendaraan, hingga uji damkar. Karena itu kita harus mencari alternatif sumber pendapatan daerah lainnya,” jelasnya. (*)








