DAERAH  

Satpol PP Tebo Akan Tertibkan Ternak Berkeliaran di Pemukiman dan Jalan Raya

Richi Saputra, S.STP Kepala Satpol PP Kabupaten Tebo

MUARA TEBO – jambidfacto.com, Semakin maraknya hewan ternak seperti sapi, kambing dan kerbau yang dibiarkan berkeliaran bebas di jalan raya hingga kawasan permukiman di Kabupaten Tebo, kian meresahkan warga. Kondisi ini tentunya bukan saja sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas, bahkan dapat membahayakan keselamatan pengendara.

Menyikapi kondisi tersebut, Kepala Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Tebo Richi Saputra, S.STP pada Senin (13/04/2026) mengeluarkan peringatan tegas kepada para pemilik ternak agar segera melakukan penertiban terhadap hewan peliharaannya.

“Masalah ini sudah meresahkan warga dan mengganggu lalu lintas jalan raya, bahkan dapat membahayakan keselamatan Pengendara bermotor. Apabila himbauan kami tidak ditanggapi, dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo yang mengatur mengenai ternak berkeliaran di jalan raya.” Ucap Richi.

Hewan ternak berkelian di jalan raya yang sangat meresahkan dan mengganggu disalah satu daerah.

Lebihlanjut Richi menegaskan bahwa, Pemerintah Kabupaten Tebo sudah lama membuat Perda Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak, yang sudah diperbaharui menjadi Perda nomor 8 Tahun 2014.

Perda ini mencantumkan poin Penting diantaranya, Larangan Ternak Liar : Perda ini melarang pemilik hewan ternak (seperti sapi, kambing, kerbau) membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di jalan raya, fasilitas umum, dan area pertanian, guna menjaga ketertiban dan mencegah gangguan.

Kemudian juga wajib diketahui terkait Sanksi dan Denda. Satpol PP Kabupaten Tebo berwenang menangkap hewan ternak yang melanggar dan Pemilik ternak yang ingin mengambil kembali hewan ternaknya wajib membayar denda yang telah diatur nilainya, dan disetorkan langsung ke kas daerah.

Richi menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan, khususnya di wilayah Tebing Tinggi dan Kelurahan Pasar, serta menggandeng Dinas Peternakan untuk langkah lanjutan pasca-penertiban.

“Nantinya, ternak yang terjaring akan dititipkan di Puskeswan dan Pemilik akan dikenakan denda. Apabila Pemilik ternak tidak bersedia membayar denda atau mengambil ternaknya, akan dilakukan pelelangan secara umum,” kata Richi.

Satpol PP Kabupaten Tebo mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di Kecamatan Tebo Tengah sebagai pusat ibu kota kabupaten, agar lebih bertanggung jawab terhadap hewan ternaknya.

“Kami minta kesadaran dari para pemilik ternak, untuk tetap mengandangkan dan memberi pakan secara mandiri. Jangan lagi ada ternak yang dibiarkan berkeliaran di jalan atau tempat umum karena mengganggu kenyamanan masyarakat dan bisa membahayakan pengguna kendaraan bermotor.” Ujar Richi mengakhiri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *