TEBO – jambidfacto.com, Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada para pedagang yang berjualan di Sepadan jalan dan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Kota Kecamatan Rimbo Bujang Kab. Tebo pada Selasa (14/4/2026).
Langkah ini merupakan bentuk pendekatan persuasif awal sebelum dilakukan tindakan tegas, sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 03 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, khususnya tentang tertib tempat usaha dan pedagang kaki lima yang berjualan di RTH Taman Kota.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP memberikan penjelasan langsung kepada para pedagang mengenai larangan berjualan di Sepadan jalan dan kawasan RTH, sekaligus menyampaikan pentingnya menjaga fungsi taman sebagai ruang publik yang bebas dari aktivitas ekonomi informal yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tebo, Richi Saputra, S.STP yang langsung turun memimpin kegiatan ini menjelaskan bahwa, pihaknya ingin menegakkan aturan dengan pendekatan yang humanis.
“Sosialisasi ini adalah langkah awal agar para pedagang memahami bahwa sepadan jalan tidak diperbolehkan berjualan, karena fungsinya untuk pejalan kaki yang berbelanja. Begitu juga dengan kawasan RTH tidak diperuntukkan bagi kegiatan jual beli. RTH harus dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka bagi masyarakat untuk bersantai, berolahraga, dan menikmati lingkungan yang bersih dan tertata,” ujar Richi.

Richi juga menambahkan bahwa, pihaknya tidak ingin serta-merta mengambil tindakan represif. Oleh karena itu, pendekatan dialogis dan edukatif seperti ini diharapkan mampu menggugah kesadaran para pedagang agar dapat secara sukarela mematuhi peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Kasatpol PP Tebo menegaskan bahwa penertiban kali ini bukan semata-mata untuk menindak pelanggaran, tetapi untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan estetis bagi seluruh warga Tebo dan Kecamatan Rimbo Bujang khususnya.
Keberadaan pedagang di area yang tidak sesuai peruntukannya dikhawatirkan dapat merusak fasilitas publik, menyebabkan kemacetan, serta mengganggu kebersihan dan keindahan taman.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat umum juga turut diimbau untuk mendukung upaya penertiban dengan tidak melakukan aktivitas jual beli di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas PKL.
Satpol PP Kabupaten Tebo berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala dan konsisten, serta membuka ruang komunikasi dengan para pelaku usaha kecil agar penertiban dapat berlangsung secara adil dan tidak menimbulkan keresahan sosial.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan. Sepadan jalan dan kawasan RTH adalah milik bersama, dan sudah seharusnya dimanfaatkan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya,” tutup Richi. (*)








