KOTA JAMBI – jambidfacto.com, Walikota Jambi, DR. dr. H. Maulana, M.K.M., memimpin apel perdana peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi pasca libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah yang berlangsung di lapangan utama Kantor Wali Kota Jambi, Senin (30/03/2026).
Apel tersebut diikuti Wakil Walikota Jambi Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Dr. H. Mulyadi, S.Pd., M.Pd., serta seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkot Jambi.
Hari pertama masuk kerja pasca libur langsung diwarnai peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN). Tidak lagi sekadar imbauan, pelanggaran disiplin kini berujung pada sanksi tegas hingga pemecatan.
Walikota Jambi menegaskan, bahwa masa toleransi terhadap pelanggaran disiplin ASN telah berakhir.
“Jangan terjebak pola kerja lama, ASN harus progresif, adaptif, dan mampu menjawab tuntutan masyarakat, serta yang terpenting jangan terjerumus dalam hal-hal negatif seperti Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol)” tegas Maulana dalam arahannya.
Peringatan tersebut bukan sekadar formalitas, Pemerintah Kota Jambi kini benar-benar menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan aturan. Maulana secara terbuka menyatakan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat, bahkan hingga pemecatan bagi ASN yang melanggar, terutama terkait disiplin jam dan hari kerja.
“Saya tidak segan-segan memberikan sanksi sampai yang terberat,” ujarnya menegaskan.
Data terbaru yang diungkap menunjukkan langkah tegas itu telah dijalankan. Tercatat sebanyak 2 PNS dan 2 PPPK telah diberhentikan. Selain itu, 1 PPPK lainnya diberhentikan sementara akibat tersandung kasus pidana.
Tak berhenti di situ, proses pemberhentian juga tengah berjalan terhadap 2 PNS dan 2 PPPK lainnya yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat, terutama terkait jam kerja.
Fenomena ini mempertegas bahwa pelanggaran jam kerja yang sebelumnya kerap dianggap sebagai pelanggaran klasik, kini telah naik level menjadi pelanggaran serius yang berujung pada hilangnya status sebagai ASN.
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Pemkot Jambi juga terus memproses berbagai kasus disiplin lainnya sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Di sisi lain, Maulana menekankan bahwa disiplin tidak hanya soal kehadiran, melainkan juga berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik. ASN dituntut bekerja lebih terukur, inovatif, dan akuntabel dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
“Tuntutan masyarakat semakin tinggi, sehingga pelayanan harus terus ditingkatkan,” katanya.
Momentum pasca Lebaran ini pun menjadi titik balik bagi seluruh ASN di Kota Jambi. Bukan sekadar kembali bekerja, tetapi juga menguji komitmen, integritas, dan keseriusan dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Dengan langkah tegas ini, Pemkot Jambi mengirim pesan tanpa ruang tafsir: tidak ada lagi toleransi bagi ASN yang melanggar disiplin, terutama terkait jam kerja.(*)












