KOTA JAMBI – jambidfacto.com, Penolakan terhadap aktivitas stockpile batu bara milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di wilayah Penyengat Rendah dan Aur Kenali kian menguat. Warga bersama sejumlah elemen masyarakat menilai kegiatan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku di Kota Jambi. ( 9/04/2026)
Ketua LSM FAAKI (Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia) Anang Irianto yang juga merupakan warga Kecamatan Telanaipura menegaskan bahwa, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi yang disahkan pada 25 Mei 2024, yang berlaku dari tahun 2024 – 2044 telah menetapkan pola ruang dan zonasi baru untuk seluruh wilayah Kota Jambi, termasuk Aur Kenali di Kecamatan Telanaipura. Perda tersebut menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2013 dan menjadi dasar hukum tertinggi terkait pemanfaatan ruang, ujar Anang.
Aur Kenali Masuk Kawasan Hijau, Bukan Zona Industri
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tersebut, kawasan Penyengat Rendah dan Aur Kenali secara tegas diperuntukkan sebagai wilayah permukiman dan pertanian, bukan sebagai kawasan industri.
” Dalam dokumen RTRW disebutkan, kedua wilayah Penyengat Rendah dan Aur Kenali tersebut masuk dalam kategori kawasan tanaman pangan yang berfungsi mendukung ketahanan pangan daerah. Selain itu, kawasan ini juga ditetapkan sebagai zona permukiman yang dilengkapi dengan fungsi ruang terbuka hijau serta kawasan penyangga lingkungan.” Ungkap Anang FAAKI.
Fakta di lapangan memperkuat ketentuan tersebut. Masyarakat di Penyengat Rendah dan Aur Kenali hingga kini masih aktif mengelola lahan pertanian, mulai dari persawahan hingga pertanian skala kecil maupun modern. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi kawasan sebagai lahan pertanian produktif masih berjalan optimal, ujarnya lagi.
“Mengacu pada aturan tata ruang, setiap kegiatan usaha wajib menyesuaikan dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW. Karena itu, aktivitas industri berat seperti stockpile batu bara dinilai tidak sesuai dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.” Kata Anang lagi.
Lebih lanjut Anang FAAKI menegaskan, apabila Polemik PT. SAS ini jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi celah korupsi besar-besaran.
“Kalau izin ini sampai keluar, kita harus cari tahu siapa yang terlibat! Semua yang bermain dalam skandal ini harus diseret ke meja hijau!” katanya dengan nada keras. Kini, bola panas ada pada Wali Kota Jambi terpilih, Dr. Maulana. Sebagai kepala daerah baru, publik menunggu apakah Dr. Maulana akan berpihak kepada rakyat atau malah masuk dalam skenario kompromi ? Sikap Maulana dalam kasus PT SAS ini akan menjadi tolok ukur kepemimpinannya ke depan.” Ujar Anang Mengakhiri.

Sementaraitu, Ketua Bidang Advokasi WALHI Jambi, Eko Wahyudi, mempertanyakan legalitas perizinan PT SAS yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi lingkungan saat ini yang didominasi kawasan permukiman.
“Izin tidak boleh diperlakukan sebagai dokumen yang kebal evaluasi. Perubahan lingkungan dan tata ruang harus menjadi dasar peninjauan kembali oleh negara,” tegas Eko dalam keterangannya di hadapan anggota DPD RI.
Senada dengan itu, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI juga mendesak Pemerintah Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti surat Wali Kota Jambi terkait peninjauan Perda RTRW, khususnya mengenai kesesuaian lokasi stockpile dan jalur angkutan batu bara, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan yang telah diterbitkan.
Persoalan ini turut memicu reaksi dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menyatakan bahwa kajian strategis yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi menunjukkan bahwa keberadaan stockpile batu bara tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.
“Pemerintah Kota Jambi telah melakukan kajian strategis, dan hasilnya menunjukkan bahwa pembangunan stockpile batu bara tidak menguntungkan bagi masyarakat,” ujar Joni, Rabu (12/02/2025).

Penolakanjuga datang langsung dari masyarakat setempat. Mereka menegaskan bahwa peruntukan ruang di wilayah tersebut sudah jelas sebagai kawasan permukiman dan pertanian.
“Peruntukan ruang sudah jelas. Ini bukan kawasan industri batu bara. Jika dipaksakan, maka bertentangan dengan Perda RTRW,” ujar salah satu perwakilan warga.
Selain persoalan legalitas, masyarakat juga menyoroti potensi dampak lingkungan dan sosial. Aktivitas stockpile batu bara dinilai berisiko menimbulkan pencemaran udara akibat debu, serta berpotensi mengganggu kesehatan warga di sekitar lokasi.
Lebih jauh, keberadaan industri tersebut dikhawatirkan dapat merusak lahan pertanian produktif serta mengganggu keseimbangan lingkungan yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat.
Secara regulatif, pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini semakin memperkuat dasar penolakan masyarakat terhadap aktivitas PT SAS.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk bertindak tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas stockpile batu bara di kawasan Penyengat Rendah dan Aur Kenali, serta memastikan pemanfaatan ruang tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
“Ini bukan sekadar persoalan aturan, tetapi menyangkut keselamatan dan masa depan lingkungan hidup masyarakat,” tegas warga.
Loloskan Izin Stockpile Batu Bara PT SAS Akan Berefek Hukum, jangan “Main Mata”
Anggota Komisi XII DPR RI, Cek Endra, geram dengan upaya perpanjangan izin stockpile batu bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Aur Kenali, Kota Jambi. Ia menegaskan, jika izin ini terus dipaksakan, maka ada permainan gelap yang harus dibongkar!
“Jangan ada kompromi! Ini jelas pelanggaran besar yang harus dihentikan. Jika ada yang berani meloloskan izin, siap-siap saja berhadapan dengan hukum!” tegas Cek Endra, Senin (17/02/2025).
Menurutnya, polemik PT SAS bukan hanya soal administrasi. Tapi juga bukti bahwa ada pihak yang mencoba bermain di belakang layar.
“Saya pastikan, kalau izin ini dipaksakan, ada dalang di baliknya! Siapa yang berani main-main dengan hukum, harus segera dibongkar!” katanya.
Mantan Bupati Sarolangun dua periode itu menegaskan bahwa stockpile PT SAS tak punya tempat di Aur Kenali!
“Lokasi itu bukan untuk industri, apalagi stockpile batu bara! Jika masih ada yang coba meloloskan, maka ada skenario terselubung yang harus kita hentikan!” ungkapnya.
Sebagai anggota DPR RI komisi XII, yang bermitra dengan KLHK dan Kementerian ESDM, Cek Endra akan meminta KLHK dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan.
“Kami akan minta hal ini segera audit perizinan ini! Kalau ada penyimpangan, tutup permanen! Jangan biarkan pengusaha nakal mempermainkan aturan!” tegasnya. (Red/*)













Walikota menjadi penentu atas beroperasi atau tidaknya stockpile batubara PT RMKE di kota Jambi.
Wewenang ada pada walikota.