Dituding Miring Atas Buku Hukum Adat Melayu Jambi, Datuk Muchtar Laporkan Tokoh LAM ke Polda


JAMBI – jambidfacto.com, Tidak terima atas tudingan miring terkait penelitian dan penerbitan Buku Hukum Adat Melayu Jambi “Sumpit Gading Damak Ipuh”, Datuk Muchtar Agus Cholif. SH (77) melaporkan sejumlah tokoh adat Melayu Jambi ke Polda Jambi atas dugaan pencemaran nama baik. Rabu (6/5/2026).

Datuk Muchtar, yang merupakan pensiunan Hakim sekaligus penulis buku ‘Hukum Adat Melayu Jambi’ itu tak terima atas tudingan miring yang ditujukan padanya oleh tiga (3) pimpinan LAM (Lembaga Adat Melayu) di Provinsi Jambi.

Tudingan itu dilontarkan Ketua LAM Kota Jambi Aswan Hidayat, Wakil Ketua LAM Batanghari Zuhdi Tambudi, dan Ketua LAM Tanjabtim Ahmad Suwandi. Dalam surat tertulisnya yang intinya menyatakan bahwa penelitian atas buku karya Muchtar Agus Cholif bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi. Karenanya buku terbitan SMI tersebut tidak bisa diklaim murni karya Muchtar Agus Cholif.

”Surat tudingan itu tidak benar dan tidak berdasar, 48 tahun lebih saya melakukan penelitian untuk membuat buku Hukum Adat Melayu Jambi ‘Sumpit Gading Damak Ipuh’. Sepeserpun tidak ada dana dari APBD Provinsi,” tegas Datuk Muchtar.

Lebih lanjut datuk Muchtar mengatakan bahwa, pernyataan para tokoh LAM tersebut diduga ikut-ikutan menyudutkan dirinya atas perselisihan terkait pembajakan Hak cipta Buku Sumpit Gading Damak Ipuh, Hukum Adat Melayu Jambi miliknya sebagaimana diatur pada UU Hak Cipta nomor 28 Tahun 2014 pasal 113 yang dilakukan oleh oknum-oknum pengurus LAM Propinsi Jambi.

Ketua LAM Jambi Hasan Basri Agus pernah melaporkan dugaan pecemaran Nama baik (UU ITE) terhadap dirinya (Muchtar Agus Cholif) di Polda Jambi dengan nomor (B/690/VI/Res.2.5/2025/Ditreskrimsus) dan Ketua LAM Jambi HBA, juga mengajukan permohonan pencabutan ISBN buku adat melayu jambi yang berjudul ” SUMPIT GADING DAMAK IPUH, HUKUM ADAT MELAYU JAMBI” yang ditulis/diciptakannya (Muchtar Agus Cholif.SH) tertanggal 16 April 2024 yang ditujukan kepada ” Kepala Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan Republik Indonesia” di Jakarta.

Belum merasa puas, HBA Selaku Ketua Lam Jambi juga menggugatnya (Muchtar Agus Cholif) ke Pengadilan Niaga Medan Kelas IA Khusus dengan nomor perkara : 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn.

Datuk Muchtar lebih jauh menuturkan, Bukunya yang berjudul ‘ Sumpit Gading Damak Ipuh, Hukum Adat Melayu Jambi’ dipergunakan di dalam buku yang diciptakan oleh LAM Jambi yang berjudul ‘ Adat Melayu Jambi’ (Buku Daras)”. Runutan peristiwa nya adalah LAM Jambi telah :

  1. Tahun 2022 mencuri isi buku saya SGDI menetapkan Hari Adat tgl 2 Juli, dengan latar tgl 2 Juli s/d 16 Juli 1502 ada RBA Bukit Siguntang, karena dilaporkan ke Polda Jambi lalu dirubah menjadi tgl 1 Muharam.
  2. Tahun 2023 LAM membajak 23 halaman isi buku SGDI, saya lapor ke Polda Jambi, kini telah diperiksa 14 orang penulis & penerbit.
  3. Tahun 2024 LAM jambi menyurati Bibliografi minta cabut ISBN buku SGDI, tapi gagal.
  4. Tahun 2025 HBA laporkan saya ke Polda dengan tuduhan pencemaran nama baik, dengan bukti Video saya (a) Surat terbuka pada Kompolnas, (b) LAM tidak mengerti Hukum Adat Melayu Jambi, tetapi tidak terbukti.
  5. Tahun 2025 HBA gugat saya ke Pengadilan Niaga Medan minta cabut pendaftaran Hak paten buku SGDI dengan nomor perkara. 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn

Dalam prosesnya, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Tak puas, HBA-Ketua LAM Provinsi Jambi itu lanjut Kasasi ke Mahkamah Agung.

Ditengah pertarungan di Mahkamah Agung, 9 LAM Kabupaten/Kota Jambi mengeluarkan surat yang pada intinya menyatakan bahwa Hukum Adat Melayu Jambi merupakan kekayaan dari seluruh Masyarakat Adat Melayu Jambi, tidak boleh diklaim atas nama tertentu.

Sementara 3 lainnya yakni Kota Jambi, Batanghari, dan Tanjung Jabung Timur menyelipkan narasi bahwa proses penelitian atas buku karya Muchtar Agus Cholif menggunakan dana APBD Provinsi Jambi.

Hal ini pun dibikin jadi salah satu point pentimbangan dalam memori kasasi untuk meyakinkan Hakim MA yang memeriksa dan mengadili perkara.

”Inikan tuduhan tak berdasar. Surat palsu, nah surat palsu ini dipakai oleh HBA untuk meyakinkan Hakim Agung agar mencabut hak cipta buku saya,” ujarnya.

Datuk ‎Muchtar pun kesal bukan kepalang, jerih payah penelitian yang dia lakukan sedari 1970, kemudian ia kompilasikan hingga terbit dalam sebuah karya pada tahun 2018. Malah dibajak dan diperkarakan pula oleh pihak yang berseberangan dengannya. Sudah itu, mana disudutkan dengan tudingan-tudingan tak berdasar.

”Ya nggak terimalah, harapan kita proses hukum berjalan dengan baik. Perkara di Mahkama Agung diputuskan sesuai kaidah Hukum yang berlaku, serta laporan di Polda yang baru kita buat tadi,” tutup Datuk MAC.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *