MPLLBB Kecam Tindakan Kabagops Polresta Jambi, Lepas Pelaku Pelanggaran


JAMBI — jambidfacto.com
Larangan penggunaan jalan umum mobil truk angkutan batubara telah ditegaskan secara eksplisit melalui Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024, dan kembali diperkuat melalui surat resmi Pemerintah Provinsi Jambi Nomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 tertanggal 2 September 2024. Namun faktanya Instruksi Gubernur tersebut seakan tidak digubris oleh para pelaku Pengusaha Angkutan Batubara maupun para pengusaha Batubara di Jambi yang melakukan Hauling jalur darat.

Mobil truk angkutan Batubara masih leluasa melakukan aktivitasnya menggunakan jalan umum, baik itu dengan mobil dumtruk maupun menggunakan Fuso dan tronton. Bahkan himbauan dan aturan yang sudah ditetapkan jam operasionalnyapun sudah dilanggar hingga menimbulkan dampak kemacetan dan merugikan masyarakat pengguna jalan umum lainnya.

Kondisi ini yang membuat lembaga organisasi Masyarakat Peduli Lalu Lintas Batubara (MPLLBB) melontarkan kritik keras terhadap pola penanganan angkutan batubara di wilayah hukum Polda Jambi, khususnya Polresta Jambi yang dinilai semakin menjauh dari prinsip dasar penegakan hukum.

Aksi penyetopan angkutan batubara yang dilakukan MPLLBB merupakan respons atas tidak adanya komitmen perusahaan serta lemahnya implementasi kebijakan Pemerintah Daerah yang dalam hal ini seharusnya dilakukan pengawasan dan tindakan oleh Dinas Perhubungan dan Pihak Aparat Penegak Hukum.

Ketua MPLLBB Susana Wati menyampaikan kepada media ini, bahwa Pihaknya kecewa dan menyesalkan atas tindakan yang dilakukan oleh Kabagops Polresta Jambi, Yumika Putra. Aparat Penegak Hukum ini tidak hanya melakukan pelepasan terhadap angkutan batubara yang telah dihentikan, tetapi juga mempertanyakan legal standing MPLLBB dalam melakukan aksi penyetopan.

Langkah ini dinilai menimbulkan persoalan serius dalam logika penegakan hukum dan tindakan tersebut mencerminkan pembalikan fokus yang tidak dapat dibenarkan.

“Yang terjadi hari ini sangat jelas pelanggaran ada di depan mata, namun yang dipersoalkan justru masyarakat yang melakukan kontrol sosial. Ini adalah bentuk pembalikan logika penegakan hukum yang berbahaya,” tegas Susan.

Menurutnya, ketika aturan sudah jelas dilanggar, maka prioritas utama aparat seharusnya adalah melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut, bukan mengalihkan isu dengan mempertanyakan posisi masyarakat.

Lebih jauh, alasan yang disampaikan oleh Yumika Putra terkait pelepasan angkutan demi menjaga kamtibmas juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip hukum. Stabilitas tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan yang berlaku. Justru, ketertiban yang berkelanjutan hanya dapat tercapai melalui penegakan hukum yang tegas dan konsisten.

Di sisi lain, ketidakhadiran Kasat Lantas Polresta Jambi, Rio Rinaldy Siregar, dalam situasi yang secara langsung berada dalam kewenangannya semakin memperkuat dugaan lemahnya koordinasi dan tanggung jawab struktural di lapangan. Padahal, fungsi penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan domain utama satuan lalu lintas.
MPLLBB menilai bahwa kondisi ini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan telah mengarah pada krisis integritas dalam penegakan hukum.

Ketika pelanggaran tidak menjadi prioritas penindakan, sementara kontrol sosial masyarakat justru dipersoalkan, maka yang terjadi adalah ketidakseimbangan yang berpotensi merusak kepercayaan publik.

Evaluasi Tindakan tidak Profesional APH

Atas dasar itu, MPLLBB secara tegas mendesak Kapolda Jambi untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap tindakan yang dinilai tidak profesional dan tidak sejalan dengan Instruksi Gubernur.

Kemudian juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi maupun DPRD Kota Jambi untuk menggunakan fungsi pengawasan secara aktif guna memastikan tidak adanya pembiaran terhadap pelanggaran aturan.

MPLLBB juga meminta Klarifikasi terbuka dari pihak Polresta Jambi terkait dasar hukum pelepasan angkutan batubara serta pertanyaan terhadap legal standing masyarakat.

Ketua MPLLBB, Susana Wati, menegaskan bahwa persoalan ini telah melampaui isu lokal dan menyentuh esensi keberpihakan hukum.

“Jika pelanggaran yang jelas justru dibiarkan, sementara masyarakat yang bertindak dipersoalkan, maka ini bukan lagi soal aturan, tetapi soal keberanian penegakan hukum itu sendiri. Jika dibiarkan, kepercayaan publik akan runtuh,” tutupnya.

MPLLBB memastikan akan terus membawa persoalan ini ke level advokasi yang lebih tinggi hingga ada tindakan nyata, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *