Profil Sudirman Komisaris Utama Bank Jambi, Sekdaprov yang Ditunjuk Perkuat Tata Kelola Perusahaan Bank Jambi

Fenomena Sekda merangkap Komisaris Bank Daerah bukan hal baru di Indonesia, secara regulasi tidak dilarang


JAMBI – jambidfacto.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama Bank Jambi untuk masa bakti 2026–2030. Penunjukan tersebut dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Jambi yang digelar pada 20 April 2026 dan dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris.

Penunjukan Sudirman dilakukan seiring berakhirnya masa jabatan komisaris utama sebelumnya, Hj. Emilia. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola Bank Jambi, terutama pasca insiden peretasan besar yang menyebabkan kerugian hingga Rp143 miliar.

BERITA TERKAIT :

https://jambidfacto.com/rups-lb-bank-jambi-tetapkan-sudirman-komisaris-utama-2026-2030/

Manajemen menilai, dibutuhkan sosok dengan pengalaman birokrasi dan pemahaman hukum yang kuat untuk memperkuat fungsi pengawasan di tubuh bank daerah tersebut.

Sudirman bukan sosok baru di birokrasi Jambi, Ia menjabat Sekda Provinsi Jambi sejak 16 Oktober 2020. Pria kelahiran Cirebon, 9 Januari 1968 ini memiliki latar belakang pendidikan hukum.

  • S1 Hukum Universitas Jambi (1991)
  • S2 Hukum Universitas Indonesia (1999)
  • S3 Ilmu Pemerintahan IPDN (2024)
  • Ia juga pernah berkarier sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi selama dua dekade (1992–2012).

Karier Panjang di Pemerintahan

Karier Sudirman terbilang panjang dan bertahap, mulai dari jabatan teknis hingga pucuk birokrasi.
Beberapa posisi strategis yang pernah diemban antara lain:

  • Kepala Biro Organisasi dan Hukum Setda Provinsi Jambi
  • Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi
  • Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Tanjab Timur
  • Sekda Kabupaten Tanjab Timur
  • Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Jambi
  • Sekda Provinsi Jambi (2020–sekarang)

Penunjukan sebagai Komisaris Utama Bank Jambi menjadi posisi strategis terbaru dalam perjalanan kariernya.

Secara regulasi, penunjukan Sekda sebagai komisaris bank daerah tidak dilarang. Undang-Undang ASN dan aturan turunannya tidak secara eksplisit melarang aparatur sipil negara (ASN) merangkap jabatan sebagai komisaris.

Fenomena Sekda merangkap komisaris bank daerah bukan hal baru di Indonesia. Beberapa daerah yang pernah mengalami hal serupa antara lain Jawa Barat (Bank BJB), Sulawesi Selatan (Bank Sulselbar), Jawa Timur (Bank Jatim) dan .NTB (Bank NTB Syariah). Dalam praktiknya, keputusan tersebut tetap sah selama melalui mekanisme RUPS dan mendapat persetujuan regulator.

Dengan latar belakang tersebut, tantangan utama ke depan adalah menjaga independensi dan kepercayaan publik terhadap Bank Jambi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *