BANDUNG – jambidfacto.com, Setidaknya 34 bayi diduga diperdagangkan oleh sindikat ini, termasuk setidaknya 10 bayi yang dijual ke Singapura dengan harga S$18.000 (sekitar Rp204.282.000) per bayi, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa mendakwa seluruh terdakwa dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap praktik perdagangan bayi ini berlangsung sejak 2023 hingga 2025 dan “melibatkan sejumlah pihak dengan peran berbeda-beda dalam satu jaringan terorganisir”.

Sembilan belas terdakwa yang disidang hari ini terdiri dari 18 orang perempuan dan satu laki-laki Mengenakan kemeja putih, celana hitam, serta rompi merah bertuliskan ‘Tahanan Pidana Umum’, mereka tiba di Pengadilan Negeri Kota Bandung bersamaan dengan mobil tahanan polisi.
Sejak ditangkap polisi secara bertahap pada pertengahan tahun lalu, sebagian besar terdakwa telah ditahan selama menunggu sidang digelar.
Pekan lalu, majelis hakim yang dipimpin Gatot Ardian Agustriono memutuskan menunda persidangan perdana lantaran 15 terdakwa belum didampingi penasihat hukum.
Dua di antara belasan terdakwa yang hari ini menghadiri sidang adalah Lie Siu Luan alias Lily yang diidentifikasi polisi sebagai otak perdagangan bayi ke Singapura dan Astri Fitrinika yang diduga berperan sebagai perekrut puluhan bayi.
Sidang berlangsung kurang dari satu jam dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam dokumen dakwaan Lily yang dapat diakses publik melalui situs pengadilan, pada 2023, Lily dihubungi oleh warga negara Singapura bernama Petter supaya mencarikan bayi untuk diadopsi dengan dokumen lengkap.
Dokumen yang dimaksud adalah akta kelahiran, KTP orang tua, Kartu Keluarga, dan paspor bayi.
Petter, dalam dokumen dakwaan itu, kemudian mengirimkan satu bundel “Formulir ACA-2” di hadapan notaris Indonesia. Formulir itu merujuk pada dokumen bagi orang tua kandung untuk memberikan persetujuan atas adopsi anak berdawarkan Undang-Undang Adopsi Anak (ACA) Singapura tahun 2022.
Dokumen dakwaan juga menyebut ada setidaknya 10 berkas adopsi Singapura untuk 10 bayi dengan menggunakan surat keterangan lahir dan kartu keluarga palsu.
Bayi-bayi tersebut memiliki akta adopsi yang dibuat oleh terdakwa Lai Siu Ha, yang menjadi bagian dari sindikat ini.
Kesepuluh bayi tersebut masuk Singapura antara 2023 hingga 2025, diduga dibawa oleh lima terdakwa yang berpura-pura menjadi orang tua kandung atau wali mereka.
Masih menurut dokumen dakwaan, Lily kemudian meminta bantuan terdakwa lain untuk “mencari bayi yang akan diperjualbelikan dengan modus adopsi”.

Dalam berkas dakwaan Astri Fitrinika, modus operandi para terdakwa perekrut bayi adalah “mencari orang tua atau ibu yang tidak mau merawat anaknya”.
Dalam proses penyidikan, polisi menyatakan para perekrut menelusuri media sosial dan bergabung dengan beberapa grup adopsi online di media sosial. Beberapa bayi bahkan dipesan sejak dalam kandungan.
Berkas dakwaan Astri juga menyatakan ia telah merekrut 34 bayi, yang sebagian dijual ke Singapura.
“Bayi-bayi yang ditolak oleh adopter di Singapura dijual di dalam negeri, seperti Jakarta, Tangerang, dan Surabaya,” ungkap Ketua JPU Sukanda.
Semua bayi yang ‘direkrut’ terdakwa Astri berasal dari Kabupatan Bandung di Jawa Barat. imigrasi dan kontrol pemerintah ketat. Media Singapura juga memberitakan bahwa permasalahan bayi-bayi Indonesia yang diperdagangkan ke agensi-agensi adopsi di Negeri Singa sudah dilaporkan ke pemerintah sejak April 2024.
Otoritas Singapura mengatakan telah melakukan pengecekan untuk merespons laporan tersebut, namun saat itu tidak terungkap adanya “perbedaan atau kejanggalan”.
Mereka juga mengatakan agensi adopsi bertanggung jawab untuk memastikan bayi berasal dari “sumber yang tepat” dan melakukan pemeriksaan ketat, begitupun para calon orang tua adopsi.
Namun pemerintah Singapura juga menambahkan, meskipun sudah ada pengecekan ketat, agensi di negaranya mungkin saja masih tidak menyadari bahwa “sesuatu telah dilakukan di nagara asal” untuk menyamarkan identitas bayi.
Kasus ini membuat beberapa orang tua adopsi di Singapura gelisah.
Dalam sebuah wawancara dengan media lokal, pasangan Singapura yang mengadopsi bayi laki-laki dari Indonesia mengaku khawatir bila anak mereka merupakan salah satu korban perdagangan bayi.
Mereka berkata, sebelumnya tidak merasa ragu karena telah melakukan riset selama berbulan-bulan sebelum adopsi. Pemerintah Singapura juga melakukan “pemeriksaan secara menyeluruh” sebelum adopsi disetujui.
Pasangan ini mengadopsi bayi tersebut melalui agensi yang namanya disebutkan oleh kepolisian Indonesia, dan anak tersebut dibawa ke Singapura pada Desember 2024.
Agensi itu memberikan detail terperinci dari biaya sebesar S$37.000 (lebih dari Rp488 juta) yang harus dibayar, termasuk S$3.000 (Rp39,6 juta) sebagai “uang tanda” untuk orang tua kandung.
Anak laki-laki itu sekarang sudah berusia dua setengah tahun dan telah tinggal bersama mereka di Singapura selama lebih dari setahun.
“Kami sangat dekat dan dia sudah memanggil kami ‘papa dan mama’. Ini kemajuan besar. Apa yang terjadi kalau dia harus dipulangkan? Hati kami akan lebih dari hancur,” ujar sang ayah.(int/ang)












