Kemas Faried alfarelly Tegaskan DPRD dan Pemkot Jambi Sepakat Perjuangkan Nasib 5.500 Pemilik Sertifikat Zona Merah


KOTA JAMBI – jambidfacto.com, Ditengah kemeriahan peringatan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah ke-625 dan HUT Pemerintah Kota Jambi ke-80, suara keresahan masyarakat terdampak Zona Merah kembali menggema di depan Kantor Wali Kota Jambi, Selasa (2/6/2026).

Usai mengikuti rapat paripurna bersama anggota DPRD Kota Jambi, tim Panitia Khusus (Pansus), Wali Kota Jambi dan Wakil Wali Kota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly langsung menemui ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Zona Merah untuk mendengarkan dan menerima aspirasi mereka secara langsung.

Di hadapan massa aksi, Kemas Faried menunjukkan sikap terbuka dan memilih berdialog dibanding membiarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian. Langkah itu menjadi sinyal bahwa persoalan Zona Merah tidak hanya menjadi perhatian warga, tetapi juga menjadi agenda serius yang terus diperjuangkan DPRD Kota Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi.


Menurut Ketua DPRD Kota Jambi, aksi yang berlangsung bertepatan dengan momentum hari jadi Kota Jambi tersebut harus dimaknai sebagai bentuk kecintaan masyarakat terhadap daerahnya. Sebab, warga yang turun ke jalan bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan menuntut kejelasan atas hak-hak mereka yang hingga kini masih terkatung-katung akibat status pemblokiran lahan di kawasan Zona Merah.

“Alhamdulillah, di usia 625 tahun Tanah Pilih Pusako Batuah dan 80 tahun Pemerintah Kota Jambi ini menunjukkan begitu besarnya rasa cinta masyarakat terhadap Kota Jambi. Mereka datang menyampaikan aspirasi dan meminta kejelasan atas nasib warga yang terdampak Zona Merah,” ujar Kemas Faried.

Ia menjelaskan, DPRD Kota Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi selama ini tidak tinggal diam. Berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari kunjungan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), berkoordinasi dengan Pertamina, hingga melakukan konsultasi melalui Panitia Khusus DPRD dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Namun demikian, kemas Faried alfarelly mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan yang menyangkut ribuan sertifikat masyarakat tersebut tidak bisa dilakukan secara instan karena melibatkan banyak institusi dan regulasi negara.

“Kami selalu berada di barisan terdepan bersama pemerintah memperjuangkan persoalan ini. Tetapi tentu prosesnya panjang dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan membalikkan telapak tangan. Karena itu semua langkah harus ditempuh sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam dialog tersebut, masyarakat kembali menyampaikan tuntutan utama mereka, yakni pencabutan status pemblokiran atau pembukaan izin blokir terhadap lahan-lahan yang berada di kawasan Zona Merah.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kemas Faried menyatakan DPRD Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi telah mengambil sikap bersama untuk memperjuangkan aspirasi warga hingga ke tingkat pusat. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna meminta perhatian khusus terhadap persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.

“Kami bersepakat bersama Pemerintah Kota Jambi untuk bersurat secara resmi kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto. Harapan kami, Bapak Presiden dapat memberikan pertimbangan yang arif dan bijaksana demi kepentingan masyarakat yang terdampak Zona Merah,” katanya.

Saat ini tim DJKN juga telah membentuk tim melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan evaluasi serta investigasi terhadap tanah-tanah yang menjadi objek sengketa dan pemblokiran.

Karena itu, DPRD Kota Jambi berharap proses tersebut dapat segera memberikan kejelasan hukum sehingga masyarakat memperoleh kepastian atas status tanah yang mereka tempati selama ini. Ia menyoroti fakta bahwa terdapat sekitar 5.500 sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN dan sekitar 300 hektare kawasan permukiman warga yang telah memiliki legalitas sertifikat, namun kini masuk dalam klaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan secara adil dan transparan agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kami ingin proses ini menjadi terang-benderang. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan kepastian masa depan. Karena yang kita bicarakan bukan hanya soal administrasi pertanahan, tetapi juga tentang kehidupan ribuan keluarga yang selama ini tinggal dan membangun kehidupan di kawasan tersebut,” ujarnya.

Kini, harapan ribuan warga terdampak Zona Merah tertuju pada langkah-langkah yang tengah diperjuangkan DPRD dan Pemerintah Kota Jambi. Di tengah panjangnya proses yang harus dilalui, satu pesan yang ingin ditegaskan Kemas Faried adalah bahwa pemerintah daerah tidak akan meninggalkan masyarakat berjuang sendirian menghadapi persoalan tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *